MUI Ingatkan Hukum Nafkah dari Hasil Judi Online: Sesuatu yang Diketahui Haram, Kelak Dituntut di Akhirat

- Senin, 24 Juni 2024 | 22:27 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi judi online. (Foto: Freepik/rawpixel.com)

Arahpublik.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan terkait hukum haram nafkah yang dhasilkan dari judi online.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda menjelaskan, seseorang yang sudah dewasa (termasuk anak dan istri) telah mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya itu berasal sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT seperti judi, maka hal tersebut wajib ditinggalkan atau dalam artian jangan dimakan.

“Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut,” ujarnya.

Kiai Miftah pun menjelaskan, darah yang mengalir dalam tubuh dari penghasilan yang haram kelak akan membentuk tubuh, jiwa, serta perilaku yang tidak baik.

Baca Juga: PKS Resmi Usung Sohibul Iman di Pilkada Jakarta 2024, Intip Profilnya, Ternyata Lulusan S1 Hingga S3 Jepang

"Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah," katanya.

Kiai Miftah menekankan, judi juga dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga.

Hal ini akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan dipertaruhkan harta yang dimilikinya.

"Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Bahkan bagi penjudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya," ucapnya.

Baca Juga: PKS Tidak Usung Anies, Mabruri: Kandidat yang Kami Usung Mohamad Sohibul Iman

Apabila seseorang diajak makan, kemudian ia mengetahui makanan yang disajikan tersebut haram, maka haram baginya untuk memenuhi ajakan makan tersebut.

Hal ini dikarenakan memakan makanan haram hukumnya dosa. Kiai Miftah mengutip pernyataan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, jilid 7 halaman 337 berikut.

“Seorang Muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut.”

Baca Juga: Minta Kasus Vina Cirebon Ditangani Secara Tuntas, Jenderal Listyo Sigit: Berikan Rasa Keadilan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X