Putusan Mahkamah Internasional, Israel Diminta Ambil Langkah Lindungi Warga Sipil Palestina dari Segala Ancaman

- Minggu, 28 Januari 2024 | 18:14 WIB
Warga Palestina tengah mengubur sejumlah korban yang meninggal dunia. (Foto: Twitter/X @EyeonPalestine)
Warga Palestina tengah mengubur sejumlah korban yang meninggal dunia. (Foto: Twitter/X @EyeonPalestine)

Arahpublik.com - Mahkamah Internasional (IJC) memberi putusan bahwa Israel harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi warga sipil Palestina pada Jumat (26/1/24) kemarin.

Hal itu lantaran warga sipil Palestina mendapat ancaman pembunuhan dan penghancuran fisik infrastruktur.

Sebelumnya, terdapat perselisihan antara kedua pihak saat peradilan berlangsung.

Dikutip dari berbagai sumber, argumen lisan Afrika Selatan menyatakan, Israel melakukan kehancuran luas di Gaza yang melanggar Konvensi Genosida.

Baca Juga: Prabowo dan Relawan Ndaru Bershalawat Bersama di Serang, Habib Luthfi Tegaskan Dukungan ke Paslon 02

Pihaknya juga menyinggung sejarah penindasan terhadap rakyat Palestina dan pernyataan-pernyataan dari para pejabat Israel yang menyerukan untuk memusnahkan Gaza.

Afrika Selatan juga berargumentasi, serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober tidak membenarkan perang menyeluruh yang dilakukan Israel di Gaza.

Sementara itu, Israel berargumentasi, perangnya merupakan respons yang sah terhadap serangan Hamas, kelompok yang dituduh melakukan genosida terhadap rakyat Israel.

Setelah argumen kedua pihak selesai, ICJ resmi menolak permintaan Israel untuk membatalkan kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan.

Baca Juga: Tak Hanya Teruskan Program Jokowi, Prabowo Bakal Sempurnakan dan Tambahkan Program

Pengadilan meminta Israel untuk menyerahkan laporan dalam waktu satu bulan mengenai tindakan yang telah diterapkannya.

ICJ juga memerintahkan Israel untuk meningkatkan aliran bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Sebab, PBB telah memperingatkan adanya krisis kelaparan yang parah dan kurangnya akses terhadap kebutuhan dasar, termasuk perawatan medis.

Dalam proses penetapan ‘invasi Israel’ sebagai sebuah kasus ‘genosida’, ICJ mengatakan, mereka memiliki yurisdiksi berdasarkan Pasal 9 Konvensi Genosida untuk mempertimbangkan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: Reuters, The Hill, France 24

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X