• Selasa, 12 November 2024

Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Terkait Kewajaran Aset yang Dimiliki, Pesawat Pribadi Hingga Perjanjian Pranikah Ditelusuri

- Rabu, 15 Mei 2024 | 22:42 WIB
Sandra Dewi melepas seyuman. (Foto: Instagram @sandradewi88)
Sandra Dewi melepas seyuman. (Foto: Instagram @sandradewi88)

Arahpublik.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa artis Sandra Dewi terkait kewajaran aset yang dimilikinya bersama tersangka Harvey Moeis, Rabu (15/5/2024).

Ibu dari dua anak itu diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Dikutip dari berbagai sumber, pemeriksaan ini dilakukan penyidik untuk mendalami perihal kepemilikan aset dari istri tersangka Harvey Moeis.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca Juga: Serang dan Rusak Konvoi Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina, Pihak Israel Sebut Bentuk Pencegahan Pengiriman ke Hamas

"Benar, (pemeriksaan Sandra Dewi) terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," ujarnya, Rabu (15/5/2024).

Diketahui, Sandra Dewi tiba di Kejagung pukul 08.00 WIB dari jadwal yang diminta pukul 09.00 WIB.

"Yang bersangkutan sudah datang, sekitar jam 8 pagi," tutur Ketut Sumedana, Rabu (15/5/2024).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi memaparkan bahan pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Artis Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Lebih Awal, Diperiksa Dalam Perkara Dugaan Korupsi Timah

"Pemeriksaan hari ini, kami fokuskan pada tindak pidana pencucian uang," katanya.

Kuntadi menegaskan, pihaknya menelusuri aset-aset yang dimiliki Harvey dan Sandra.

Upaya itu dilakukan guna melihat kemungkinan aset-aset tersebut terkait dengan kasus tindak pidana korupsi.

Bahkan, pesawat yang dimiliki Harvey Moeis pun turut ditelusuri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X