Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Judi Online yang Dikelola Sekeluarga, 23 Orang Diitangkap

- Kamis, 6 Juni 2024 | 21:39 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi judi online. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Polisi mengungkap kasus judi online yang dikelola sekeluarga di Bogor. Dari pembongkaran kasus ini, sebanyak 23 orang ditangkap.

Pengungkapan kasus tersebut dimulai pada 1 Mei 2024 dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga dilakukan penindakan pada 30 Mei 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra,

"Modus operandi dari pada para pelaku dalam mengoperasionalkan judi online ini yaitu membuat akun di empat aplikasi game, yang terindikasi menjadi tempat untuk bermain judi online," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan DPR, Ibu Pekerja Bisa Cuti 6 Bulan, Simak Poin-poin Penting Ini

Wira menjelaskan, 23 orang tersangka yang ditangkap dalam kasus judi online ini terdiri dari 5 orang pengelola aplikasi Royal Domino dan 18 pelaku lain yang berperan sebagai admin.

"Terkait lima orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga, dari bapak, ibu dan anak," ucapnya.

Sedaangkan 18 pelaku lainnya merupakan teman dari anak keluarga pengelola judi online tersebut.

"Kan pengelola ada lima, tiga orang ini adalah anak. Bapak, ibu dan anak. Nah, 18 orng ini rata-rata temen dari dari tiga orang anaknya. Jadi direkrut, yang mudah diajak komunikasi dan benar-benar yang sudah dikenal," tuturnya.

Baca Juga: Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Apartemen Bekasi Diamankan Polisi, Satu Lainnya Dalam Pengejaran

5 pengelola berinisial EA, AL, NA, AT, dan IL. Sedangkan 18 admin berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.

Seluruh tersangka ditangkap di empat yang berbeda, antara lain di Perumahan Grand Kartika, Cibinong, Kecamatan Cibinong; di Jalan Anggur Raya, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor; di Tower B Apartemen Sentul Tower di Babakan Madang, Kabupaten Bogor; dan di tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, kelurahan Bojong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Para tersangka dalam kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 3 pasal 4 pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1 huruf t dan Z undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Permohonan Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Perkara TPPU

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X