3 ASN Tersangka Kasus Narkoba Tidak Dilakukan Penahanan, Polisi Lakukan Rehabilitasi di RSKO

- Senin, 27 Mei 2024 | 11:14 WIB
Ilustrasi rehabilitasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi rehabilitasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Freepik/rawpixel.com)

Arahpublik.com - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara yang menjadi tersangka kasus narkoba.

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menyeret ketiga oknum ASN Ternate tersebut.

Hasilnya, diputuskan mereka akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Hadiri Penganugerahan IKALUIN, Menag Yaqut: UKT Tidak Boleh Beratkan Mahasiswa

"Tidak dilakukan penahanan (terhadap tersangka) dan saat ini direhabilitasi di RSKO," kata Ade Ary, Senin (27/5/2024).

"Hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga ke 3 tersangka sebagai penyalahguna narkoba," lanjutnya.

Terkait hal ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan ketiga ASN tersebut.

Polisi juga masih mengejar satu orang inisial I yang diduga sebagai pemasok narkoba ketiga ASN tersebut.

Baca Juga: Ungkap Jumlah Tersangka Kasus Vina Cirebon, Polisi: Bukan 11, Tapi 9, DPO Hanya Satu

"Terkait DPO sampai saat masih dilakukan pencarian dan belum tertangkap," ungkapnya.

Diketahui, Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang ASN di Ternate, Maluku Utara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiganya ditangkap di depan warkop Jalan Percetakan Negara Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat sekitar pukul 23.40 WIB pada Rabu (22/5/2024) lalu.

Baca Juga: Tawuran di Tangsel Tewaskan Seorang Remaja, Polisi Amankan Satu Orang Terduga Pelaku

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X