Soal TPPO Berkedok Magang ke Jerman, Bareskrim Polri: Kami Mohon Paspor Bersangkutan Dicabut

- Jumat, 26 April 2024 | 14:21 WIB
Ilustrasi paspor. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi paspor. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang yang berada di Jerman.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam penanganaan kedua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman.

Adapun dua tersangka tersebut berinisial ER alias EW (39) dan AE (37).

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Saya Lihat Statement Megawati PDIP Berada di Luar Pemerintahan

Keduanya kini masih di Jerman dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Permohonan pencabutan paspor itu diutarakan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

"Kami mengambil langkah langkah lain dengan koordinasi dengan imigrasi untuk memohon agar paspor yang bersangkutan dicabut," ujarnya, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Drama Indonesia VS Korsea Selatan di Perempat Final: Rafael Struick Cetak Brace Hingga Adu Penalti Skor 12-11

Kendati demikian, Djuhandani belum bisa memastikan perkembangan soal permohonan tersebut.

Dia menyebut kan, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut.

"Namun sampai saat ini belum ada info lebih lanjut dari imigrasi," ucapnya.

Baca Juga: Targetkan Tiket Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Timnas Indonesia Optimis Unggul Lawan Korea Selatan

Bahkan, Bareskrim Polri juga telah mengajukan penerbitan red notice terhadap dua tersangka itu.

"Semua pakai proses, tentang proses red notice mungkin bisa ditanyakan ke Hubinter," kata Djuhandi.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X