Soal Pembatalan Hasil Pilpres 2024, Survei Indikator Politik: Hampir 69 Persen Tidak Setuju Sama Sekali

- Senin, 22 April 2024 | 22:15 WIB
Ilustrasi surat suara di Pilpres 2024. (Foto: Dok. KPU)
Ilustrasi surat suara di Pilpres 2024. (Foto: Dok. KPU)

Arahpublik.com - Mayoritas publik tidak setuju soal pembatalan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Mereka mempercayai putusan Pemilihan Umum (Pemilu) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia terbaru terkait sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan survei itu, sebanyak 63,4 persen mayoritas masyarakat tidak setuju pembatalan penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres.

Sementara sebanyak 68,6 persen juga tidak setuju dilakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Oknum Pejabat Bea Cukai Diduga Lakukan Pengancaman Bawa Aparat, Seorang Pengusaha Lapor ke Polda Metro Jaya

Hal itu diucapkan oleh Direktur Indikator Politik Burhanudin Muhtadi dalam jumpa pers, Minggu (21/4/2024).

"Jadi tidak setuju sama sekali total hampir 69 persen," katanya.

Burhanuddin memaparkan, sebanyak 47.8 persen masyarakat tahu hasil keputusan KPU terkait hasil Pemilu 2024 dan 73,8 persen percaya dengan keputusan tersebut.

"Terkait berlangsungnya sidang perselisihan hasil pemilihan presiden 2024 di MK, sekitar 52.6 persen juga tahu, dan 71,8 persen mayoritas warga percaya bahwa MK akan mengeluarkan putusan yang adil terkait perselisihan hasil pemilihan presiden 2024," ujarnya.

Baca Juga: Warga Kalideres Temukan Mortir Masih Aktif Berkarat Dalam Tanah, Diperkirakan Buatan Yugoslavia

Periode survei dilakukan kepada 1.201 responden tanggal 4-5 April 2024 melalui metode random digit dialing (RDD).

Target populasi survei ini yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/cellphone, sekitar 83% dari total populasi nasional.

Baca Juga: Mahfud MD Cerita Persahabatan Dengan Yusril Selama 25 Tahun, Keduanya Saling Rujuk Dalam Kasus Hukum

Margin of error survei diperkirakan ± 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X