MK Tolak Gugatan PHPU Kubu 01 dan 03, KPU RI Bakal Tetapkan Prabowo dan Gibran Sebagai Capres-Cawapres Terpilih

- Senin, 22 April 2024 | 21:25 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Instagram @prabowo)
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Instagram @prabowo)

Arahpublik.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bakal menetapkan Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres-Cawapres terpilih.

Penetapan Capres-Cawapres periode 2024-2029 itu akan digelar pada Rabu (24/4/2024) lusa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta.

"(Penetapan Capres-Cawapres) dilaksanakan di kantor KPU," ujarnya, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Warga Kalideres Temukan Mortir Masih Aktif Berkarat Dalam Tanah, Diperkirakan Buatan Yugoslavia

Penetapan tersebut seiring dengan penolakan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Diketahui, gugatan perkara itu diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hasyim mengatakan, ada tiga hal penting di dalam putusan MK ini.

Baca Juga: Baru Babak Pertama, Indonesia Unggul 2-0 Atas Yordania, Timnas Garuda Berpeluang Lolos ke Perempat Final

Pertama, terhadap semua pokok permohonan, baik yang diajukan oleh paslon 01 dan 03, telah dinyatakan semua pokok permohonannya tidak beralasan menurut hukum.

"Oleh karena itu, yang kedua, konsekuensinya adalah semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," katanya.

Ketiga, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.

Baca Juga: Mahfud MD Cerita Persahabatan Dengan Yusril Selama 25 Tahun, Keduanya Saling Rujuk Dalam Kasus Hukum

"SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dianggap benar dan tetap berlaku secara sah," ucapnya.

Halaman:

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X