Menkop UKM Sebut Tiktok Monopoli Bisnis Media Sosial dan E-Commerce: Perlu Ditolak dan DIlarang

- Rabu, 6 September 2023 | 17:15 WIB
Ilustrasi TikTok. Menkop UKM sebut TikTok monopoli bisnis media sosial dan E-Commerce.  (FOTO: Freepik/jairfonseca)
Ilustrasi TikTok. Menkop UKM sebut TikTok monopoli bisnis media sosial dan E-Commerce. (FOTO: Freepik/jairfonseca)

Arahpublik.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut bahwa Platform TikTok monopoli media sosial dan E-Commerce.

Dianggap monopoli oleh Menteri Teten, lantaran TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.

Oleh karena itu, dia menolak TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Baca Juga: Eric Adams: Kumandang Adzan di New York Tumbuhkan Semangat Inklusivitas

Hal itu ditegaskan Menteri Teten, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial,” ucapnya.

Tak hanya itu, kata dia, sistem pembayaran dan logistiknya dimonopoli oleh TikTok.

Baca Juga: Akun YouTube DPR RI Diretas Tayangkan Judi Online, Polisi Terjunkan Tim CSIRT

“Sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," tegas Menteri Teten.

Oleh karena itu, dia menegaskan, perlu diatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce.

Menteri Teten mengatakan, TikTok boleh saja berjualan, tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.

Baca Juga: Sambil Joget dan Telepon, Rocky Gerung Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

"Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen,” kata Menteri Teten.

“Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia,” lanjutnya.

Menurutnya, jika TikTok langsung menjual porduknya kepada konsumen, akan merugikan UMKM di Indonesia, karena tidak bisa bersaing.

Halaman:

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X