Arahpublik.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan atau mengonsumsi gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi adalah haram.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangan tertulis yang dimuat di laman resmi MUI Digital.
"Hal ini (haram) karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu,” ujar Kiai Miftah, dikutip Minggu (9/2/2025).
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," tegasnya menambahkan.
Kiai Miftah mengingatkan bahwa subsidi gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
"Semua itu sudah diatur distribusinya, termasuk sanksi serta hukuman bagi mereka yang menyalahgunakannya,” ucap Kiai Miftah.
“Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," lanjutnya.
Pertimbangan Hukum MUI
MUI menegaskan ada berbagai acuan dan dasar mengapa pihaknya mengharamkan orang kaya menggunakan gas subsidi.
1. Melanggar Prinsip Keadilan
Allah SWT telah berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90, yang artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …"
Baca Juga: Pemerintah Ungkap Daftar Jalan Tol Gratis saat Lebaran 2025, Ada di Wilayah Jawa?
"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," jelas Kiai Miftah.
Artikel Terkait
Daya Rusak Judi Online Dinilai Sama Dengan Miras dan Narkoba, MUI Minta Pemerintah Tak Beri Ruang Judi Online Jenis Apa Pun
Hukumnya Wajib! MUI Ingatkan Kriteria Pemimpin yang Harus Dipilih di Pilkada Serentak 2024
Reaksi MUI, PBNU dan Baznas Soal Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis yang Jadi Pro-Kontra Usai Diusulkan DPD RI
Usulan DPD Soal Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis Ditentang Istana dan MUI, Sebut Sudah Ada Ketentuan Penerima
Mulai 1 Februari 2025, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Beli Dimana? Simak Aturannya!
Syarat dan Cara Mendaftar Sebagai Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Bagi Pedagang Eceran
Kisruh Gas Elpiji 3 Kg hingga Instruksi Presiden Prabowo: Pengecer Boleh Jualan Lagi!
Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Berbagai Keuntungan hingga Cara Daftarnya!nya!
Begini Harga Gas Elpiji 3 Kg dari Agen hingga Pengecer, Menteri Bahlil: Pangkalan Nakal Ditindak Tegas: Izinnya Kami Cabut!
Menyoal Menteri Bahlil yang Sebut Elpiji 3 Kg Tidak Langka, Faktanya Warga Antre hingga Berujung Maut Demi ‘Gas Melon’
ASN di Jawa Tengah Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Berikut Daftar Kelompok Masyarakat Tidak Boleh Gunakan LPG Bersubsidi