Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Gas Elpiji 3 Kg dan BBM Bersubsidi, MUI: Bisa Kena Hukum Ghasab!

- Minggu, 9 Februari 2025 | 15:13 WIB
MUI menyatakan bahwa orang kaya menggunakan gas elpiji 3 kg hukumnya haram. ((Dok. Pertamina Patra Niaga))
MUI menyatakan bahwa orang kaya menggunakan gas elpiji 3 kg hukumnya haram. ((Dok. Pertamina Patra Niaga))

Arahpublik.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan atau mengonsumsi gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi adalah haram.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangan tertulis yang dimuat di laman resmi MUI Digital.

"Hal ini (haram) karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu,” ujar Kiai Miftah, dikutip Minggu (9/2/2025).

Baca Juga: Memperingati Hari Pers Nasional, CEO Promedia Agus Sulistriyono Ajak Insan Jurnalis Saling Rangkul demi Jaga Kebebasan Pers!

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," tegasnya menambahkan.

Kiai Miftah mengingatkan bahwa subsidi gas elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

"Semua itu sudah diatur distribusinya, termasuk sanksi serta hukuman bagi mereka yang menyalahgunakannya,” ucap Kiai Miftah.

Baca Juga: Program BRI Menanam-Grow & Green di Tanjung Prepat Berau Sukses Serap Karbon 2.987 CO2e Per Tahun dan Dorong Ekonomi Masyarakat

“Dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," lanjutnya.

Pertimbangan Hukum MUI

MUI menegaskan ada berbagai acuan dan dasar mengapa pihaknya mengharamkan orang kaya menggunakan gas subsidi.

1. Melanggar Prinsip Keadilan

Allah SWT telah berfirman dalam Surat An-Nahl ayat 90, yang artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …"

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Daftar Jalan Tol Gratis saat Lebaran 2025, Ada di Wilayah Jawa?

"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," jelas Kiai Miftah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: MUI Digital

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X