Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran 2025, Begini Besarannya!

- Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:17 WIB
Potret Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno.    (Dok. Kemenag)
Potret Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno. (Dok. Kemenag)

Arahpublikcom - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah cair sebelum lebaran 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, mengatakan bahwa proses pencairan TPG guru madrasah periode Januari-Februari 2025 tengah dipersiapkan.

Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat mulai 17 Maret 2025. Sehingga, dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pekan depan.

Baca Juga: UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal,” Suyitno di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

“Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," sambungnya.

Suyitno mengatakan, bahwa pencairan TPG tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam upaya menyejahterakan guru madrasah.

Baca Juga: Tunjangan Guru ASN Daerah Langsung di Transfer ke Rekening Masing-masing, Begini Alur Penyalurannya!

“Ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia," ucap Suyitno.

Besaran TPG Guru Madrasah

TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening Penerima: Untuk Apa Berlama-lama dan Ditahan?

Sementara tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.

"Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah Non-ASN non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG," sebut Suyitno.

Peningkatan TPG bagi guru Non-ASN non-inpassing bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X