Arahpublik.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan aturan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran (TA) 2025/2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
Peraturan SPMB terbaru ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya.
Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.
Hal ini dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, dikutip Jumat (14/3/2025).
Dia menyampaikan, bahwa aturan baru SPMB ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelumnya.
“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata,” ucap Gogot.
Kemendikdasmen telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Tentunya untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot.
Gogot menyebut, Kemendikdasmen telah melakukan serangkaian penyempurnaan kebijakan dengan melibatkan berbagai pihak hingga akhirnya peraturan SPMB TA 2025/2026 disahkan.
“Pengesahan peraturan pada 28 Februari 2025 sebagai dasar pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran mendatang,” jelas Gogot.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Skandal Gas Elpiji Oplosan di Jabar-Jateng: Raup Untung Rp10 Miliar!
Artikel Terkait
Wakil Rakyat Ini Tolak Kebijakan Gibran Hapus PPDB Sistem Zonasi: Jangan Dihapus, Tapi Diperbaiki Implementasinya!
Gaji Guru Naik, Abdul Mu’ti: ASN Satu Kali Gaji Pokok, Honorer Rp2 Juta, Diumumkan Prabowo Besok di HGN
Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru di 58 PTKIN yang Dibuka Serentak, Ada Dua Jalur Lho!
Sistem Zonasi Diganti Domisili pada PPDB 2025, Apa Bedanya? Simak Penjelasan Kemendikdasmen!
PPDB 2025: Murid yang Tidak Diterima Sekolah Negeri Dialihkan ke Swasta, Biayanya Dibantu Pemerintah Lho!
Aturan Baru SPMB 2025: Jalur Prestasi untuk OSIS dan Pramuka hingga Tambah Kuota Jalur Afirmasi, Zonasi DIganti Domisili
SPMB 2025 Libatkan Swasta, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Alasannya: Hak Mereka Dijamin Undang Undang!
Aturan Baru SPMB 2025: Ada Empat Jalur Penerimaan Murid dan Kouta Tiap Jenjang Pendidikan, Zonasi Diganti Domisili
Disertasi Bahlil Lahadalia Dibatalkan DGB UI Karena Pelanggaran Akademik, Wakil Ketua Komisi X DPR: Tidak Boleh Terulang Lagi!
Buntut Skandal Disertasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Dituntut Minta Maaf ke Sivitas Akademika UI
Respons Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai Diminta Revisi Disertasi: Apapun Putusan UI, Saya Ikut!