Mengintip Lagi Sistem Baru Penerimaan Murid atau SPMB TA 2025/2026

- Jumat, 14 Maret 2025 | 09:11 WIB
Kemendikdasmen resmi terbitkan Sistem Baru Penerimaan Murid atau SPMB TA 2025/2026.  (Dok. Kemendikdasmen)
Kemendikdasmen resmi terbitkan Sistem Baru Penerimaan Murid atau SPMB TA 2025/2026. (Dok. Kemendikdasmen)

Arahpublik.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan aturan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran (TA) 2025/2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.

Peraturan SPMB terbaru ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya.

Baca Juga: Gibran Sebut Prabowo Punya Solusi Terkait Penundaan Pengangkatan CASN 2024, Intip Pernyataan Menpan RB dan Usulan BKN

Tujuannya adalah meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.

Hal ini dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, dikutip Jumat (14/3/2025).

Dia menyampaikan, bahwa aturan baru SPMB ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan murid sebelumnya.

Baca Juga: Pengangkatan Diundur, Gibran Sebut Prabowo Punya Solusi Bagi CASN 2024 yang Terlanjur Resign dari Pekerjaan Lama

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata,” ucap Gogot.

Kemendikdasmen telah memperbaiki mekanisme seleksi, memperjelas persyaratan pada setiap jalur, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.

“Tentunya untuk memastikan daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Gogot.

Baca Juga: Modus Operandi Elpiji Oplosan di Jabar-Jateng: Beli Gas Bersubsidi ke Pengecer, Lalu Jual Lagi di Tabung Non Subsidi

Gogot menyebut, Kemendikdasmen telah melakukan serangkaian penyempurnaan kebijakan dengan melibatkan berbagai pihak hingga akhirnya peraturan SPMB TA 2025/2026 disahkan.

“Pengesahan peraturan pada 28 Februari 2025 sebagai dasar pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran mendatang,” jelas Gogot.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Skandal Gas Elpiji Oplosan di Jabar-Jateng: Raup Untung Rp10 Miliar!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kemendikdasmen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X