Arahpublik.com - Tepat 121 hari pertama kerja Pemerintah RI di bawah Presiden Prabowo Subianto, Satryo Soemantri Brodjonegoro yang menjabat sebagai Mendikti Saintek terkena pergantian atau reshuffle, pada Rabu (19/2/2025).
Sebelumnya, Satryo pertama kali diumumkan sebagai menteri di Istana Negara Jakarta, pada 10 Oktober 2024 lalu.
Saat itu, Satryo berjanji akan melakukan berbagai perbaikan di Kemendiktisaintek. Salah satu yang menjadi fokusnya yakni kemampuan berpikir kritis pada generasi muda Tanah Air.
"Kita harus mentransformasikan metodologi pendidikan kita, dan harus membuat anak-anak kita semua punya critical thinking (berpikir kritis)" ucap Satryo usai serah terima jabatan di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, 21 Oktober 2024 lalu.
"Kalau tidak, kita tidak bisa survive (bertahan) di masa depan," tambahnya.
Terkini, Satryo menjadi menteri pertama Kabinet Merah Putih yang terkena reshuffle di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Di sisi lain, Satryo pun sempat mengaku mengundurkan diri dari jabatan Mendikti Saintek RI.
Lantas, apa sebenarnya alasan di balik pengunduran diri yang dilakukan Satryo? Begini katanya.
Menilai Dirinya Tak Sesuai Harapan Pemerintah
Dalam kesempatan berbeda, Satryo menjelaskan alasan utama mundur karena kinerjanya tidak sesuai dengan harapan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Satryo mengaku telah bekerja keras secara maksimal dalam 4 bulan terakhir menjabat sebagai Mendikti Saintek RI dan telah menyerahkan surat pengunduran diri ke Kemensetneg untuk diteruskan ke Presiden Prabowo.
Artikel Terkait
Bobroknya Pendidikan Dokter Spesialis Diungkap KPK, Komisi X: Kampus Penyelenggara PPDS Harus Berbenah, Hentikan Praktik Menyimpang!
Miris! 573 Kasus Kekerasan Terjadi di Lembaga Pendidikan Sepanjang 2024, Legislator: Ini Tidak Boleh Dibiarkan
Benarkah Zonasi dan Ujian Nasional pada Pendidikan Dasar akan Dihapus? Mendikdasmen Beri Bocoran Ini
Ini 7 Ketentuan Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M Berdasarkan Surat Edaran Tiga Menteri
Sistem Zonasi Diganti Domisili pada PPDB 2025, Apa Bedanya? Simak Penjelasan Kemendikdasmen!
PPDB 2025: Murid yang Tidak Diterima Sekolah Negeri Dialihkan ke Swasta, Biayanya Dibantu Pemerintah Lho!
Aturan Baru SPMB 2025: Jalur Prestasi untuk OSIS dan Pramuka hingga Tambah Kuota Jalur Afirmasi, Zonasi DIganti Domisili
SPMB 2025 Libatkan Swasta, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Alasannya: Hak Mereka Dijamin Undang Undang!
Aturan Baru SPMB 2025: Ada Empat Jalur Penerimaan Murid dan Kouta Tiap Jenjang Pendidikan, Zonasi Diganti Domisili
Mendiktisaintek Baru Kabinet Merah Putih: Ini Rekam Jejak Brian Yuliarto di Bidang Akademik yang berharta Pp18,6 Miliar