Arahpublik.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) resmi mengubah Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 dari PPDB menjadi SPMB.
Perubahan PPDB menjadi SPMB 2025 diungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam keterangannya dikutip Sabtu (1/2/2025).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti berharap, Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 dapat menjadi keputusan yang memberikan jaminan bagi semua pihak agar dapat menerima pendidikan yang bermutu.
Baca Juga: Kebijakan Donald Trump Setop Bantuan Obat Berdampak ke Indonesia, Akankah Angka HIV Meroket?
Lantas, apa filosofi perubahan nama PPDB menjadi SPMB 2025 hingga ragam jalur penerimaan murid atau siswa pada setiap jenjang Pendidikan? Berikut ulasan selengkapnya.
Filosofi Perubahan Nama
Terkait perubahan nama penerimaan murid baru, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa ada hal baru dalam kebijakan pemerintah.
“Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Dia pun menekankan, bahwa perubahan nama menjadi SPMB bertujuan menghapus stigma zonasi pada PPDB.
“Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada empat,” ucap Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Lebih lanjut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, pihaknya ingin kebijakan yang diambil dalam penerimaan murid baru dapat dilakukan semoderat mungkin.
“Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” jelasnya.
Artikel Terkait
Gaji Guru Naik, Presiden Prabowo: Setiap Rupiah Milik Rakyat Harus Dinikmati oleh Rakyat
Gaji Naik, Kualitas Guru Juga Harus Meningkat, Anggota DPR: Tidak Boleh Malas!
Hilang Lalu Muncul Kembali, Intip 4 Fakta Terkini Ujian Nasional yang Hadir Lagi di 2026 dengan Konsep Baru dari Mendikdasmen
Registrasi SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat SNPB 2025
Siap-siap SNBP 2025 Dimulai, Ini 11 Portofolio yang Bisa Diajukan Peserta Jalur Prestasi
Benarkah Zonasi dan Ujian Nasional pada Pendidikan Dasar akan Dihapus? Mendikdasmen Beri Bocoran Ini
Ini 7 Ketentuan Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M Berdasarkan Surat Edaran Tiga Menteri
Sistem Zonasi Diganti Domisili pada PPDB 2025, Apa Bedanya? Simak Penjelasan Kemendikdasmen!
PPDB 2025: Murid yang Tidak Diterima Sekolah Negeri Dialihkan ke Swasta, Biayanya Dibantu Pemerintah Lho!
Aturan Baru SPMB 2025: Jalur Prestasi untuk OSIS dan Pramuka hingga Tambah Kuota Jalur Afirmasi, Zonasi DIganti Domisili
SPMB 2025 Libatkan Swasta, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Alasannya: Hak Mereka Dijamin Undang Undang!