SPMB 2025 Libatkan Swasta, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Alasannya: Hak Mereka Dijamin Undang Undang!

- Jumat, 31 Januari 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi sekolah swasta dilibatkan dalam SPMB.  ((Instagram.com/kemendikdasmen))
Ilustrasi sekolah swasta dilibatkan dalam SPMB. ((Instagram.com/kemendikdasmen))

Arahpublik.com - Mulai tahun 2025, penerimaan siswa baru mengalami perubahan nama, dari PPDB menjadi SPMB.

PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB untuk jenjang pendidikan SD hingga SMA.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti menyatakan jika SPMB memiliki tujuan untuk memberi kepastian pada pendidikan.

Baca Juga: Rip Current Tak Hanya Terjadi Saat Cuaca Buruk, Ini Enam Mitos dan Fakta yang Harus Diketahui Agar Tetap Aman Saat di Pantai

Sebagai rencana implementasi SPMB, Mendikdasmen melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Kami menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah,” ujar Abdul Mu’ti, Jumat (31/1/2025).

“Tentu kami berterima kasih komitmen dari Bapak Mendagri yang siap memberikan dukungan," imbuhnya.

Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) & Microfinance Outlook 2025: Menko Airlangga Apresiasi Upaya BRI Berdayakan UMKM Indonesia

Sekolah swasta Juga Dilibatkan Dalam SPMB

Abdul Mu’ti dalam konferensi pers tersebut, juga mengatakan kalau sekolah swasta juga dilibatkan dalam SPMB ini.

Hal tersebut dilakukan dengan prinsip seluruh anak yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta juga merupakan bagian dari anak Indonesia.

Baca Juga: Tipu Muslihat Rip Current yang Terlihat Aman untuk Berenang di Pantai Padahal Paling Membahayakan, Ini Tanda-tandanya

“Jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia,” ucap Abdul Mu’ti.

“Hak mereka juga dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” imbuhnya.

Sekolah swasta menjadi pilihan karena kapasitas sekolah negeri terbatas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: kemendikdasmen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X