Arahpublik.com - Mulai tahun 2025, penerimaan siswa baru mengalami perubahan nama, dari PPDB menjadi SPMB.
PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB untuk jenjang pendidikan SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti menyatakan jika SPMB memiliki tujuan untuk memberi kepastian pada pendidikan.
Sebagai rencana implementasi SPMB, Mendikdasmen melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Kami menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa sehubungan dengan sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah,” ujar Abdul Mu’ti, Jumat (31/1/2025).
“Tentu kami berterima kasih komitmen dari Bapak Mendagri yang siap memberikan dukungan," imbuhnya.
Sekolah swasta Juga Dilibatkan Dalam SPMB
Abdul Mu’ti dalam konferensi pers tersebut, juga mengatakan kalau sekolah swasta juga dilibatkan dalam SPMB ini.
Hal tersebut dilakukan dengan prinsip seluruh anak yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta juga merupakan bagian dari anak Indonesia.
“Jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta ini tidak bagian dari anak Indonesia,” ucap Abdul Mu’ti.
“Hak mereka juga dijamin melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” imbuhnya.
Sekolah swasta menjadi pilihan karena kapasitas sekolah negeri terbatas.
Artikel Terkait
Registrasi SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat SNPB 2025
Momen Seru Siswi SMA Nikmati Makan Bergizi Gratis dengan Bawa Kerupuk dan Sambal dari Rumah
Siap-siap SNBP 2025 Dimulai, Ini 11 Portofolio yang Bisa Diajukan Peserta Jalur Prestasi
Viral Video Makan Bergizi Gratis di Papua Pegunungan, Warganet: Alhamdulillah Sampai Juga
Momen Pilu Makan Bergizi Gratis di SD, Siswa Ini Menangis Tersedu hingga Siswi yang Ingat Ibunya ‘Mengepel di Rumah Orang’
Prabowo Bicara soal Makan Bergizi Gratis: Tidak Perlu Ucap Terima Kasih, Justru Sang Presiden Minta Maaf Gegara Ini
Benarkah Zonasi dan Ujian Nasional pada Pendidikan Dasar akan Dihapus? Mendikdasmen Beri Bocoran Ini
Ini 7 Ketentuan Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M Berdasarkan Surat Edaran Tiga Menteri
Sistem Zonasi Diganti Domisili pada PPDB 2025, Apa Bedanya? Simak Penjelasan Kemendikdasmen!
PPDB 2025: Murid yang Tidak Diterima Sekolah Negeri Dialihkan ke Swasta, Biayanya Dibantu Pemerintah Lho!
Aturan Baru SPMB 2025: Jalur Prestasi untuk OSIS dan Pramuka hingga Tambah Kuota Jalur Afirmasi, Zonasi DIganti Domisili