Arahpublik.com - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 Hijriyah/2025 Masehi.
Surat Edaran pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, tertuang dalam SE Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ.
Tiga SE tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Pemilik Ponpes di Jaktim ke Santri: Tersangka Sempat Ketahuan Istri
Dalam SE, terdapat tujuh ketentuan, salah satunya mengatur bahwa pembelajaran di Bulan Ramadhan tetap dilaksanakan di sekolah pada tanggal 6-25 Maret 2025.
Secara umum, edaran ini mengatur bahwa pembelajaran di Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan.
Berikut Isi Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan:
Baca Juga: Benarkah Zonasi dan Ujian Nasional pada Pendidikan Dasar akan Dihapus? Mendikdasmen Beri Bocoran Ini
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkanmelaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
- Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
- Peran pemerintah daerah:
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, RI Sediakan Pembiayaan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Artikel Terkait
Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru di 58 PTKIN yang Dibuka Serentak, Ada Dua Jalur Lho!
Makan Bergizi Gratis di Ciracas, Siswa SD Beri Pantun untuk Prabowo: Terima Kasih, Pak Presiden!
Siswa SD di Depok Tinggalkan Pesan Menyentuh untuk Prabowo di Ompreng Makan Bergizi Gratis
Registrasi SNPMB 2025 Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat SNPB 2025
Momen Seru Siswi SMA Nikmati Makan Bergizi Gratis dengan Bawa Kerupuk dan Sambal dari Rumah
Siap-siap SNBP 2025 Dimulai, Ini 11 Portofolio yang Bisa Diajukan Peserta Jalur Prestasi
Viral Video Makan Bergizi Gratis di Papua Pegunungan, Warganet: Alhamdulillah Sampai Juga
Momen Pilu Makan Bergizi Gratis di SD, Siswa Ini Menangis Tersedu hingga Siswi yang Ingat Ibunya ‘Mengepel di Rumah Orang’
Prabowo Bicara soal Makan Bergizi Gratis: Tidak Perlu Ucap Terima Kasih, Justru Sang Presiden Minta Maaf Gegara Ini