Ini 7 Ketentuan Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M Berdasarkan Surat Edaran Tiga Menteri

- Rabu, 22 Januari 2025 | 11:02 WIB
Potret siswa belajar. Pemerintah terbitkan SE pembelajaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.  ((Dok. MTsN 8 Sleman))
Potret siswa belajar. Pemerintah terbitkan SE pembelajaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. ((Dok. MTsN 8 Sleman))

Arahpublik.com - Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 Hijriyah/2025 Masehi.

Surat Edaran pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, tertuang dalam SE Nomor 2 tahun 2025, Nomor 2 tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ.

Tiga SE tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 20 Januari 2025.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Pemilik Ponpes di Jaktim ke Santri: Tersangka Sempat Ketahuan Istri

Dalam SE, terdapat tujuh ketentuan, salah satunya mengatur bahwa pembelajaran di Bulan Ramadhan tetap dilaksanakan di sekolah pada tanggal 6-25 Maret 2025.

Secara umum, edaran ini mengatur bahwa pembelajaran di Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan.

Berikut Isi Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan:

Baca Juga: Benarkah Zonasi dan Ujian Nasional pada Pendidikan Dasar akan Dihapus? Mendikdasmen Beri Bocoran Ini

Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.

  1. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
  2. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Eks Pelatih Timnas Indonesia Segera Pulang ke Korsel, Intip Cara STY Balas Budi hingga Ungkap ‘Masalah’ yang Belum Selesai

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkanmelaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun Kepada 4 Juta Pelaku UMKM Sepanjang 2024: Tertinggi, hingga Dorong Pembiayaan Ekonomi Rakyat

  1. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
  2. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
  3. Peran pemerintah daerah:

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, RI Sediakan Pembiayaan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X