Bobroknya Pendidikan Dokter Spesialis Diungkap KPK, Komisi X: Kampus Penyelenggara PPDS Harus Berbenah, Hentikan Praktik Menyimpang!

- Kamis, 26 Desember 2024 | 15:28 WIB
Potret Wakil Ketua Komisi X Fraksi PKB DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Tim Media PKB)
Potret Wakil Ketua Komisi X Fraksi PKB DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Tim Media PKB)

Arahpublik.com - Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. 

Ketiga tersangka itu adalah Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) dr Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anastesi Undip Sri Maryani, dan senior dr Aulia berinsial ZYA.

Wakil Ketua Komisi X Fraksi PKB DPR RI, Lalu Hadrian Irfani pun mengapresiasi langkah polisi yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dr Aulia.

Baca Juga: BRI Beri Solusi Pembelian Asuransi Mudah Lewat Super Apps BRImo, Bikin Liburan Nataru Jadi Tenang, Begini Caranya!

Meski kata Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani, penetaapn tersangka cukup lama sejak kematian dr Aulia.

"Kami apresiasi kerja keras polisi dalam mengusut dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus bullying yang menyebabkan kematian dr Aulia," kata Lalu Ari, Kamis (26/12/2024).

Lalu Ari mengatakan, kasus bullying dr Aulia harus menjadi pelajaran bagi PPDS di perguruan tinggi lainnya.

Baca Juga: Harvey Moeis Korupsi Rp300 Triliun Hanya Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Tak Logis, Di Mana Keadilan?

Kasus tersebut, kata dia, betul-betul mencoreng nama baik kampus, terutama pada pendidikan kedokteran.

Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II itu menegaskan, kampus yang menyelenggarakan PPDS harus berbenah dan membersihkan proses pendidikan dari berbagai praktik yang menyimpang.

"Perguruan tinggi yang menyelenkpkggarakan PPDS harus melakukan perbaikan," ucap Lalu Ari.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Jokowi Tersenyum: He..Hee..

"Jangan ada lagi bullying, jangan ada lagi pemerasan, dan jangan ada praktik-praktik menyimpang lainnya. Stop!," tegasnya.

Dia menegaskan, kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan PPDS harus menjadi pelajaran. Hasil kajian KPK mengungkapkan kebobrokan program pendidikan tersebut.

Misalnya, terkait biaya tambahan mulai Rp1 juta hingga Rp25 juta yang harus dikeluarkan selama PPDS. Biaya itu tidak resmi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: keterangan pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X