Sudah Bisa Dimanfaatkan, Begini Cara Periksa Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Meski Tanpa BPJS Kesehatan

- Rabu, 5 Februari 2025 | 09:29 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat Indonesia yang berulang tahun. ( (Freepik/Freepik))
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat Indonesia yang berulang tahun. ( (Freepik/Freepik))

 

Arahpublik.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi meluncurkan program cek kesehatan gratis bagi masyarakat yang berulang tahun, mulai Februari 2025.

Program ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan preventif, dari bayi baru lahir hingga lanjut usia.

Lebih dari 10.000 puskesmas dan 20.000 klinik swasta siap memberikan layanan pemeriksaan kesehatan tanpa biaya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar Sebagai Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Bagi Pedagang Eceran

Kelompok Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Cek Kesehatan Gratis

Program ini berlaku bagi beberapa kelompok usia, yaitu:

  • Bayi baru lahir (usia dua hari setelah kelahiran)
  • Balita dan anak prasekolah (usia 1-6 tahun)
  • Dewasa (usia 18-59 tahun)
  • Lansia (usia 60 tahun ke atas)

Baca Juga: Siapa Sosok KS yang Dilaporkan Iwan Fals ke Polisi? Ternyata Dulu Pernah Jadi Pengacara Brigadir J dalam Kasus Ferdy Sambo cs

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya deteksi dini berbagai penyakit.

Syarat dan Ketentuan Pemeriksaan Gratis

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025, masyarakat yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

Baca Juga: BRI Optimis Tumbuh Berkelanjutan Ditilik dari Kinerja Fundamental yang Masih Sangat Solid

  • Menggunakan Aplikasi Satu Sehat Mobile untuk mendapatkan tiket pemeriksaan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
  • Batas Waktu Skrining: Pemeriksaan gratis hanya berlaku selama 30 hari setelah tanggal ulang tahun.
  • Bayi Baru Lahir: Skrining dilakukan dalam waktu 24 jam atau maksimal dua hari setelah persalinan.
  • Dokumen yang Diperlukan: KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk balita dan anak prasekolah, wajib membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak.
  • Tiket Pemeriksaan: Tiket bisa diperoleh melalui aplikasi Satu Sehat Mobile atau WhatsApp.
  • Pengisian Kuesioner Skrining: Sebelum pemeriksaan, masyarakat wajib mengisi kuesioner skrining kesehatan di aplikasi.

Prosedur Mengikuti Cek Kesehatan Gratis

Untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Kementerian BUMN Gelar Pelatihan UMKM Naik Kelas, Dukung Visi Presiden Prabowo Subianto untuk Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X