Mengenang Raminten: Sejarah dan Warisan Budaya Kuliner Sarat Budaya dari Almarhum Hamzah Sulaiman

Photo Author
- Kamis, 24 April 2025 | 12:52 WIB
Potret House of Raminten di Yogyakarta.  (raminten.com)
Potret House of Raminten di Yogyakarta. (raminten.com)

 

Arahpublik.com - Nama ‘Raminten’ telah menjadi ikon kuliner sekaligus simbol budaya di Yogyakarta.

Di balik popularitas nama tersebut, tersimpan sosok visioner yang tak hanya piawai dalam berbisnis, tetapi juga berjasa besar dalam melestarikan budaya Jawa, beliau adalah Hamzah Sulaiman.

Tokoh multitalenta ini dikenal sebagai seniman, pengusaha, sekaligus budayawan, yang menciptakan konsep unik yang memadukan kuliner dengan kekayaan tradisi lokal.

Baca Juga: Keluarga Ungkap Nasib Warung di Negeri Awan Selepas Mbok Yem Meninggal Dunia

Hamzah Sulaiman, yang dikenal luas dengan julukan Raminten, meninggal dunia pada Rabu, 23 April 2025 dalam usia 75 tahun di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Nova, manajer House of Raminten. Ia menyampaikan bahwa jenazah akan dikremasi pada Sabtu 26 April 2025 di Rumah Duka PUKJ Jalan Kadipiro, Yogyakarta.

“Sesuai kesepakatan keluarga, jenazah akan dikremasi terlebih dahulu pada hari Sabtu nanti,” ujar Nova pada Kamis (24/4/2025).

Ikon Legendaris Yogyakarta Raminten, Hamzah Sulaiman meninggal dunia. (Instagram.com/@hamzah_sulaimann)

Gelar Kehormatan dari Kraton Yogyakarta

Sejarah Raminten juga tak lepas dari kehormatan yang disandang Hamzah.

Ia menerima gelar kebangsawanan dari Sri Sultan Hamengku Buwono X, Raja Kraton Yogyakarta, dengan nama Kanjeng Mas Tumenggung Hamijinindyo.

Baca Juga: Mbok Yem dan Sejarah Warung di Puncak Gunung Lawu

Gelar ini menjadi bentuk pengakuan atas dedikasi beliau dalam pelestarian seni, budaya, dan kontribusinya dalam dunia usaha yang memperkuat identitas Yogyakarta sebagai kota budaya.

Hamzah juga merupakan pemilik Hamzah Batik, yang sebelumnya dikenal dengan nama Mirota Batik Malioboro, salah satu pusat oleh-oleh dan batik terkenal di kawasan Malioboro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X