Soal Bukti Rekaman Paula Verhoeven Makan Berdua dengan Pria Lain, Hotman Paris Sebut Tidak Bisa Jadi Alasan Cerai

Photo Author
- Rabu, 23 April 2025 | 12:31 WIB
Potret Artis Paula Verhoeven (kiri) dan Pengacara Hotman Paris Hutapea.  (Instagram.com/@paula_verhoeven-@hotmanparisofficial)
Potret Artis Paula Verhoeven (kiri) dan Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Instagram.com/@paula_verhoeven-@hotmanparisofficial)

 

Arahpublik.com - Pengacara kondang di Indonesia, Hotman Paris Hutapea menyoroti putusan cerai pasangan artis Paula Verhoeven dengan Baim Wong.

Terkhusus, terkait salah satu bukti rekaman Paula Verhoeven kedapatan makan berdua dengan pria lain yang menjadi alasan majelis hakim menyebut sang artis sebagai 'istri durhaka'.

Alasan itu diungkap oleh Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dalam sidang perceraian Paula Verhoeven dengan Baim Wong pada 16 April 2025.

Baca Juga: Bertabur Bintang Timnas Indonesia di JALALIVE Indonesia Stars Championship 2025 Banjarnegara, Catat Tanggalnya!

Terkini, Hal tersebut pun disinggung artis Raffi Ahmad saat melakukan wawancara dengan Hotman Paris dalam program televisi FYP TRANS7 yang tayang pada Rabu (23/4/2025).

"Kalau soal (Paula) makan berdua dengan pria lain, itu bagaimana?" kata Raffi kepada Hotman.

Menjawab hal itu, Hotman menilai majelis hakim salah memberikan keputusan jika mempertimbangkan bukti Paula Verhoeven makan berdua maupun saling mengirim pesan singkat dengan pria lain.

Baca Juga: Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun

"Kalau hanya kedekatan, chating-chating, itu bukan alasan cerai," tegas Hotman.

"Ketahuan makan berdua di dalam rumah juga tidak bisa," sambungnya.

Terkait hal itu, Hotman menyebut adanya kasus rumah tangga yang salah satu pihak dekat dengan lawan jenis, namun tidak sampai berzina atau berhubungan badan.

Baca Juga: Ada Makanan Bersertifikat Halal Mengandung Babi, PKB Desak Pelaku Diseret ke Ranah Hukum

"Dalam sehari-hari, ada yang hanya pacar-pacaran tapi tidak berzina.

Hotman kemudian menyebut pembuktian perzinaan dalam hukum itu meliputi berbagai proses yang tidak mudah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: FYP Trans 7

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X