Sorotan Khusus: Agnez Monica vs Komposer Ari Bias, Duduk Perkara Royalti Lagu 'Bilang Saja' hingga Sindiran Menohok dari sang Musisi

- Rabu, 19 Februari 2025 | 20:11 WIB
Potret musisi Tanah Air Agnez Monica (kiri) dan komposer Indonesia Ari Bias (kanan).  ((Instagram.com / @agnesmo - @ari_bias))
Potret musisi Tanah Air Agnez Monica (kiri) dan komposer Indonesia Ari Bias (kanan). ((Instagram.com / @agnesmo - @ari_bias))

 

Arahpubik.com - Sedang hangat diperbincangkan sebagian penggemar musik Tanah Air, kisruh royalti lagu 'Bilang Saja' yang melibatkan musisi Agnez Monica dengan komposer Ari Bias.

Dalam kasus itu, Agnez dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijatuhi hukuman untuk membayar denda royalti senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias atas penggunaan lagu "Bilang Saja" tanpa izin.

Terkini, Agnez angkat bicara dalam wawancara bersama artis Deddy Corbuzier terkait izin penggunaan lagu 'Bilang Saja' yang diciptakan oleh Ari Bias.

Baca Juga: Fakta Terkini Aksi Berbahaya Pengunjung Taman Safari yang ke Luar dari Mobil di Area Satwa, Kini Dilarang Masuk Taman Safari Lagi

"Saya tidak dihubungi secara langsung, saya juga pertama kali ketemu (Ari Bias) saat berusia masih 16 tahun," ujar Agnez dalam podcast Deddy Corbuzier, pada Selasa (18/2/2025).

Agnez Mo juga menuturkan, sejak awal kariernya, izin penggunaan lagu dan pembayaran royalti sudah ditangani oleh pihak penyelenggara acara.

"Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, mekanisme izin itu seperti apa, sedangkan saya sudah jalani ribuan show, dan royalti itu dibayar sama penyelenggara," tegas Agnez.

Baca Juga: Kisruh Royalti Lagu 'Bilang Saja', Soal Agnez Monica Tepis Pernah Dihubungi Ahmad Dhani hingga Reaksi Menohok sang Pentolan Dewa 19

Lantas bagaimana awal mula kisruh lagu 'Bilang Saja' antara Agnez Monica vs Ari Bias yang kini menyita perhatian publik? Berikut ulasan selengkapnya.

Duduk Perkara Kisruh Royalti Lagu 'Bilang Saja'

Kasus ini bermula saat Ari Bias mengajukan gugatan terhadap Agnez atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu "Bilang Saja" yang dibawakan tanpa izin dalam tiga acara pada tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Handicraft Asal Kebumen Berhasil Gaungkan Produk Alam Indonesia di Dunia

Pengadilan memutuskan, Agnez terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Agnez disebut bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada 30 Januari 2025 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Media Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X