Agnez Mo Langgar Hak Cipta dan Harus Bayar Denda Rp1,5 Miliar Kepada Ari Bias, Begini Reaksi Ahmad Dhani: Tidak Direspons!

- Rabu, 5 Februari 2025 | 11:27 WIB
Ahmad Dhani ungkap setahun tak digubris Agnez Mo soal perkara hak cipta dengan Ari Bias.  ((Instagram.com/@ahmaddhanioficial - @agnezmo))
Ahmad Dhani ungkap setahun tak digubris Agnez Mo soal perkara hak cipta dengan Ari Bias. ((Instagram.com/@ahmaddhanioficial - @agnezmo))

 

Arahpublik.com - Polemik hak cipta antara Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo akhirnya sampai pada putusan pengadilan.

Ari Bias, pencipta lagu hits populer Bilang Saja dan Agnez Mo sudah saling berhadapan di depan hukum sejak 11 September 2024.

Lewat unggahan akun resmi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI pada Senin (3/2/2025), menyambut baik putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu.

Baca Juga: Pantau Makan Bergizi Gratis di Depok, Wapres Gibran Minta Masyarakat Tak Ragu Sampaikan Evaluasi: Saya Kira Cukup Oke Hari Ini

“Putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat Gugatan Perkara Hak Cipta Ari Bias Vs Agnez Mo,” tulis pada caption unggahan tersebut yang membahas tentang putusan dari pengadilan.

Dalam caption juga tertulis jika perjuangan menuntut royalti hak cipta telah dilakukan selama 1,5 tahun dan berakhir pada ketok palu pada Kamis, 30 Januari 2025.

“Perjuangan hak cipta selama 1,5 tahun akhirnya telah diputuskan pengadilan dan memenangkan pencipta lagu. Salam AKSI!” begitu kalimat lain dalam caption unggahan tersebut.

Baca Juga: Fakta Iwan Fals Datangi Polres Metro Jaksel: demi Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik OI Sejak 4 Tahun Lalu

Agnez Mo Harus Bayar Denda Rp1,5 Miliar Kepada Ari Bias

Ari Bias yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan jika penyanyi yang kini berkarier Internasional itu harus membayar denda Rp1,5 Miliar.

Pasalnya, Agnez Mo telah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izinnya di 3 konser yang berbeda pada bulan Mei 2023.

Baca Juga: Fakta Terkini Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Salah Satunya Kondisi 19 Korban yang Dilarikan ke RSUD Ciawi Kota Bogor

“Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 Miliar kepada penggugat,” ujar Minola Sebayang dalam konferensi pers.

Rincian denda konser Agnez Mo menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin Ari Bias, sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Media Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X