BRI Siapkan Dana Rp3 Triliun untuk Buyback Saham Sebagai Cerminan Optimisme Terhadap Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang

- Senin, 14 April 2025 | 10:42 WIB
BRI atau BBRI siapkan dana Rp3 triliun untuk pembelian kembali saham (buyback). (Dok. BRI)
BRI atau BBRI siapkan dana Rp3 triliun untuk pembelian kembali saham (buyback). (Dok. BRI)

Arahpublik.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) atau BBRI melaksanakan pembelian kembali saham (buyback).

Tentunya, hal itu dilakukan BRI sebagai langkah strategis untuk mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan.

Selain itu, Buyback saham tersebut juga menjadi cerminan optimisme perseroan terhadap keberlanjutan kinerja jangka panjang BRI.

Baca Juga: Momen Prabowo Dadakan ke Akmil Mesir Didampingi Presiden El-Sisi

Diketahui, Buyback BRI tersebut telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 24 Maret 2025 lalu dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun.

Hal tersebut diungkap oleh Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, dalam rilisnya, pada Sein (14/4/2025).

“Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST,” jelas Hendy.

Baca Juga: Saat Wagub Jateng Taj Yasin Serap Aspirasi Nelayan Rembang

Sebagai tahap awal, BRI melaksanakan buyback periode pertama pada bulan April 2025 sebagai bagian dari strategi perseroan dalam meningkatkan kepercayaan investor.

Langkah yang diambil BRI tersebut juga mempertimbangkan kondisi makro ekonomi global dan domestik.

Salah satu diantaranya, efek dari kebijakan tarif baru yang diumumkan oleh pemerintahan Presiden AS serta ketidakpastian arah kebijakan benchmark rate dalam hal ini adalah The Federal Funds Rate (FFR).

Baca Juga: Kata Gus Iqdam Tentang Sosok Gubernur Jateng Ahmad Luthfi: Pemimpin Luar Biasa, Dekat dengan Anak

Hendy menambahkan bahwa keputusan buyback periode ini menunjukkan komitmen kuat BRI dalam menjaga kepentingan pemegang saham di tengah fluktuasi pasar.

Di samping itu, buyback BBRI juga dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023.

Baca Juga: Unik, Live Silaturahmi Lebaran DPP PKB Disukai 1,1 Juta Kali di TikTok, Cak Imin: Mohon Maaf Lahir Batin TikTokers

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis BRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X