Antusiasme Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Tiga Hari Tembus Rp28 Miliar

- Jumat, 11 April 2025 | 19:35 WIB
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat di Kantor Samsat  Banyumanik II Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). (Humas Pemprov Jateng)
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat di Kantor Samsat Banyumanik II Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). (Humas Pemprov Jateng)

Arahpublik.com - Kebijakan Gubernur Jawa Tengah (Jaten), Ahmad Luthfi, yang membebaskan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) disambut antusiasme warga.

Diketahui, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Jateng, berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Pada tiga hari pelaksanaan program tersebut, yakni 8-10 April 2025, nilai pajak yang sudah dibayarkan oleh warga Jateng mencapai Rp28 miliar.

Baca Juga: Warung Legendaris ‘Bu Sum’ di Yogyakarta Kian Berkembang Berkat BRI, Laris Manis Saat Libur Lebaran 2025

Tentunya, besaran nilai pajak yang dibayarkan warga itu berdampak positif terhadap Pendapatan Asli daerah (PAD) Jawa Tengah.

Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan, nominal pendapatan itu hampir tiga kali lipat jika dibandingkan dengan hari-hari biasa pembayaran pajak kendaraan bermotor sebelum ada kebijakan tersebut.

"Kami cek, ada kenaikan pembayaran pajak (kendaraan bermotor) hampir 3 kali lipat. (Kurang dari) tiga hari mendapat Rp28 miliar lebih," kata Gubernur Ahmad Luthfi di Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga: SBY Kenang Momen Rekaman Bareng Titiek Puspa hingga Ungkapan Pilu Keluarga yang Ditinggalkan

Peningkatan itu berasal dari antusiasme warga yang membayar pajak, berkat adanya program pembebasan tunggakan dan denda pajak tersebut.

Bahkan, ada tunggakan pajak yang sampai 3 tahun, 5 tahun dan  10 tahun kini terbayar lunas.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat berbincang dengan warga di Kantor Samsat  Banyumanik II Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). (Humas Pemprov Jateng)

Dengan adanya program tersebut, PAD dari sektor tersebut diperkirakan akan terus bertambah, lantaran program ini masih bergulir hingga 30 Juni 2025.

Apalagi, pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah ini terdiri dari berbagai keringanan.

Baca Juga: Andre Taulany dan Wendi Cagur Kenang Momen Terakhir Bersama Titiek Puspa saat Syuting ‘Lapor Pak’

Masyarakat bisa mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Humas Pemprov Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X