Kemnaker Pastikan Pengemudi Ojol Dapat THR, Bagaimana yang Punya 2 Akun di Aplikasi Berbeda?

- Rabu, 12 Maret 2025 | 15:54 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers terkait pemberian BHR untuk ojol dan kurir online di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).   (Tim Media Prabowo)
Presiden Prabowo Subianto saat konferensi pers terkait pemberian BHR untuk ojol dan kurir online di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). (Tim Media Prabowo)

 

Arahpublik.com - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek online atau ojol dan kurir online.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menegaskan kebijakan itu merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini dianggap sebagai keputusan bersejarah yang memberikan pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.

Baca Juga: CSR Award 2024, Wagub Jateng Taj Yasin Ajak Dunia Usaha Terlibat Dalam Penurunan Kemiskinan di Jateng

Hal itu diungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3/2025).

Dia menjelaskan, THR bagi pengemudi ojol dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.

“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.

Baca Juga: Kapolres Ngada Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur dan Jual Rekaman ke Situs Porno, Komisi III DPR: Harus Dihukum Berat!

Meskipun keputusan pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojol dan kurir online disambut baik, penerapannya di lapangan menghadapi berbagai tantangan.

Salah satu isu utama adalah bagaimana perusahaan aplikator menentukan kelayakan pengemudi yang berhak menerima BHR tersebut.

Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian BHR ini harus mempertimbangkan aspek produktivitas dan kinerja pengemudi.

Baca Juga: Diumumkan Presiden Prabowo, Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Diterima ASN hingga Pensiunan

“BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ujar Yassierli.

Kendati demikian, beberapa pengemudi mengeluhkan ketidakjelasan dalam penentuan kategori penerima BHR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X