Arahpublik.com - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek online atau ojol dan kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menegaskan kebijakan itu merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini dianggap sebagai keputusan bersejarah yang memberikan pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.
Hal itu diungkap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3/2025).
Dia menjelaskan, THR bagi pengemudi ojol dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.
“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.
Meskipun keputusan pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojol dan kurir online disambut baik, penerapannya di lapangan menghadapi berbagai tantangan.
Salah satu isu utama adalah bagaimana perusahaan aplikator menentukan kelayakan pengemudi yang berhak menerima BHR tersebut.
Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian BHR ini harus mempertimbangkan aspek produktivitas dan kinerja pengemudi.
Baca Juga: Diumumkan Presiden Prabowo, Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Diterima ASN hingga Pensiunan
“BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ujar Yassierli.
Kendati demikian, beberapa pengemudi mengeluhkan ketidakjelasan dalam penentuan kategori penerima BHR.
Artikel Terkait
THR ASN dan Swasta Cair Maret, Presiden Prabowo Ungkap Sejumlah Kebijakan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal I 2025
Sekda Jateng Serap Aspirasi Pengemudi Ojol
Kabar Gembira! Presiden Prabowo Umumkan Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
Bahagianya Pengemudi Ojol Diberi Bonus Hari Raya: Baru di Era Presiden Prabowo Kami Dikasih BHR
Tegas! Presiden Prabowo Minta THR Karyawan Swasta, BUMN, BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Dear Perusahaan di Jateng, Wagub Taj Yasin Minta THR Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran
Hore! THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret 2025
Teruntuk ASN dan PPPK: THR Cair 17 Maret , Gaji ke-13 Awal Juni 2025
Diumumkan Presiden Prabowo, Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Diterima ASN hingga Pensiunan