Diumumkan Presiden Prabowo, Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Diterima ASN hingga Pensiunan

- Rabu, 12 Maret 2025 | 14:56 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI-Polri hingga pensiunan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).  (BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI-Polri hingga pensiunan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Arahpublik.com – Berikut ini besaran tunjangan hari taya atau THR dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, Presiden Prabowo mengumumkan pemberian THR lebaran 2025 dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara pada Selasa (11/3/2025).

Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Baca Juga: Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah,” kata Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).

“Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” sambungnya.

Baca Juga: Hadiri Agenda Rutin Jaringan Pemred Promedia, KAI Sampaikan Kesiapan Operasi Mudik Lebaran 2025

Berikut ini besaran dan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 seperti yang diungkapkan oleh Presiden Prabowo.

Besaran THR dan Gaji ke-13 dan Jadwal Pencairan

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat.

Baca Juga: Teruntuk ASN dan PPPK: THR Cair 17 Maret , Gaji ke-13 Awal Juni 2025

Kemudian, tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat. Namun, disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ucap Presiden Prabowo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Tim media Prabowo Subianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X