Hore! THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret 2025

- Selasa, 11 Maret 2025 | 20:49 WIB
Presiden Prabowo Subianti saat konferensi pers soal THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025) sore. (Tim Media Prabowo)
Presiden Prabowo Subianti saat konferensi pers soal THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025) sore. (Tim Media Prabowo)

Arahpublik.com - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI-Polri, Hakim, dan pensiunan

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan THR kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Presiden Prabowo memastikan bahwa pencairan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan pensiunan diberikan mulai pekan depan, tepatnya Senin, 17 Maret 2025.

Baca Juga: Begini Syarat Pengemudi Ojek Online Gojek dan Grab Dapat Bonus Hari Raya

Terkait pencairan THR tersebut, diumumkan Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025) sore.

Kepala Negara mengatakan, telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi ASN di pusat dan daerah.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” jelas Presiden Prabowo.

Baca Juga: Jelang PSSI Perkenalkan Jordi Cruyff Sebagai Penasihat Teknis Timnas Indonesia, Erick Thohir Pernah Sanjung Legenda Belanda Itu

Presiden Prabowo menyampaikan, bahwa THR dan gaji ke-13 bagi ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Sementara untuk ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan Pemda masing-masing.

Adapun untuk pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Baca Juga: Kisah Keberhasilan Cokelat Ndalem Jadi Bukti Nyata Keberpihakan BRI Terhadap UMKM

"THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dicairkan mulai 17 Maret 2025,” ucap Presiden Prabowo.

“Gaji ke 13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu Juni 2025,” lanjutnya.

Presiden Prabowo berharap, kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Tim media Prabowo Subianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X