Optimalkan Devisa Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi, BRI Dukung Regulasi Baru DHE SDA: Tawarkan Produk dan Layanan Perbankan Bagi Eksportir

- Selasa, 11 Maret 2025 | 13:56 WIB
Potret gedung BRI di Jakarta. (Dok. BRI)
Potret gedung BRI di Jakarta. (Dok. BRI)

Arahpublik.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

PP tersebut mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan.

Dukungan terhadap PP Nomor 8 Tahun 2025 itu diungkapkan Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto, dalam rilisnya, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Kasus Oknum Polisi Polda Jateng Diduga Bunuh Bayinya: Bermula saat Ditinggal Sang Istri Belanja

Agus menegaskan, sebagai perusahaan BUMN, BRI siap mengakomodasi kebijakan tersebu dengan menyediakan berbagai layanan perbankan yang mendukung eksportir dalam menyimpan dan mengelola dana DHE secara optimal.

"Regulasi ini memberikan dampak positif terhadap sistem keuangan nasional serta membuka peluang bagi sektor perbankan untuk lebih berkontribusi dalam pembangunan ekonomi,” ucap Agus.

Baca Juga: Dear Perusahaan di Jateng, Wagub Taj Yasin Minta THR Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

“Dengan instrumen perbankan yang tepat, eksportir dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka sekaligus berkontribusi terhadap perekonomian nasional," lanjutnya.

BRI optimis kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengurangi ketergantungan terhadap modal asing.

Sebelum adanya aturan tersebut, dana DHE ditempatkan di luar negeri oleh para esportir SDA.

Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan BRI, Agus Noorsanto. (Dok. BRI)

Kini, dengan adanya kewajiban penempatan DHE di perbankan nasional, dapat dimanfaatkan untuk mendukung investasi dan pembangunan sektor riil dalam negeri.

Selain itu, peningkatan simpanan valas di perbankan nasional juga akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah.

Tentu, pada akhirnya akan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.

Baca Juga: Komisi II DPR Minta Menteri PANRB Cabut Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK Usai Diprotes Massal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis BRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X