Arahpublik.com - Pemerintah melalui kebijakan terbaru melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer.
Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk membeli elpiji bersubsidi langsung di pangkalan resmi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran serta menghindari permainan harga di tingkat pengecer.
Baca Juga: Kisruh Gas Elpiji 3 Kg hingga Instruksi Presiden Prabowo: Pengecer Boleh Jualan Lagi!
Peluang usaha sebagai pangkalan gas kini terbuka lebar bagi masyarakat yang ingin berbisnis di sektor ini.
Tingginya kebutuhan elpiji membuat usaha pangkalan memiliki prospek yang menjanjikan.
Namun, sebelum memulai, calon pemilik pangkalan perlu memahami persyaratan, modal awal, serta keuntungan yang dapat diperoleh.
Distribusi Elpiji 3 Kg Wajib Melalui Pangkalan Resmi
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025, mulai 1 Februari 2025, elpiji 3 kg hanya boleh disalurkan langsung kepada pengguna akhir, seperti rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi syarat.
Dengan adanya aturan ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kg ke masyarakat.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar Sebagai Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Bagi Pedagang Eceran
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengatur ulang distribusi elpiji agar lebih efisien dan memastikan harga jual sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Ini adalah bagian dari penataan distribusi agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Yuliot pada Senin (3/2/2025).
Artikel Terkait
Mulai 1 Januari 2024, Beli Elpiji 3 Kilogram Wajib Bawa KTP dan Terdaftar
Kementerian ESDM: Beli Elpiji 3 Kilogram Bawa KTP dan KK, Mulai 1 Januari 2024
Kepergok Gunakan Tabung Gas 3 Kg Subsidi Untuk Orang Miskin, Prilly Latuconsina Beri Penjelasan dan Minta Maaf
Temukan Praktik Pengurangan Volume Gas LPG 3 Kg, Mendag Imbau Stakeholder Terkait Awasi Kecurangan
Bahlil Kritik Industri Nikel di Morowali, Begini Rekomendasi sang Menteri ESDM Soal Kebijakan Hilirisasi di Sidang Terbuka UI
Bahlil Sebut Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kilogram Berlanjut, Listrik dan BBM Masih Dikaji
Mulai 1 Februari 2025, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Beli Dimana? Simak Aturannya!
Syarat dan Cara Mendaftar Sebagai Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Bagi Pedagang Eceran
Kisruh Gas Elpiji 3 Kg hingga Instruksi Presiden Prabowo: Pengecer Boleh Jualan Lagi!