Syarat dan Cara Mendaftar Sebagai Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Bagi Pedagang Eceran

- Rabu, 5 Februari 2025 | 09:18 WIB
Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg.   ((instagram.com/kodim0715_kendal))
Syarat dan cara mendaftar jadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg. ((instagram.com/kodim0715_kendal))

Arahpublik.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg kepada pengecer.

Sebagai gantinya, masyarakat hanya bisa mendapatkan elpiji 3 kg di pangkalan dan agen resmi Pertamina.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata sistem distribusi elpiji bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Siapa Sosok KS yang Dilaporkan Iwan Fals ke Polisi? Ternyata Dulu Pernah Jadi Pengacara Brigadir J dalam Kasus Ferdy Sambo cs

Selain itu, harga jual yang diterima masyarakat diharapkan sesuai dengan ketetapan pemerintah melalui pangkalan resmi Pertamina.

"Ini kita kan lagi menata. Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” Yuliot di Gedung Kementerian ESDM, Senin (3/2/2025).

“Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," lanjutnya.

Baca Juga: BRI Optimis Tumbuh Berkelanjutan Ditilik dari Kinerja Fundamental yang Masih Sangat Solid

Untuk mendukung transisi ini, pemerintah mendorong pengecer elpiji bersubsidi agar mendaftarkan usahanya sebagai agen atau pangkalan resmi.

Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," tambah Yuliot.

Baca Juga: Kementerian BUMN Gelar Pelatihan UMKM Naik Kelas, Dukung Visi Presiden Prabowo Subianto untuk Ekonomi Mandiri dan Berkelanjutan

Masa Transisi Selama Satu Bulan

Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Februari 2025.

Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan untuk memberikan kesempatan bagi pengecer mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kementerian ESDM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X