Pemprov Jateng Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Besaran dan Waktu Pelaksanaannya!

- Senin, 6 Januari 2025 | 08:44 WIB
Ilustrasi pajak kendaran bermotor. (Foto: Freepik)
Ilustrasi pajak kendaran bermotor. (Foto: Freepik)

 

Arahpublik.com - Di tengah kabar mengenai pembatalan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menawarkan kabar gembira.

Bapenda meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat meringankan beban masyarakat di awal tahun 2025.

Program ini akan berlangsung mulai 5 Januari hingga 3 Maret 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik mobil dan sepeda motor untuk menikmati potongan pajak kendaraan mereka.

Baca Juga: Prabowo Mau Bangun Sekolah Rakyat untuk Keluarga Tak Mampu, Intip Sejarah Pendidikan di Indonesia dari SD hingga SMA

Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan melalui akun Instagram Bapenda Jateng, program diskon ini mencakup dua jenis potongan pajak.

Pertama, diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 13,94 persen.

Kedua, ada diskon untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mencapai 24,70 persen.

Unggahan Bapenda Jateng terkait diskon pajak kendaraan. ((Instagram.com/@bapenda_jateng))

Diskon ini dihadirkan sebagai bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menyebutkan adanya tambahan pajak atau opsen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.

Kebijakan baru ini menyertakan dua tambahan pajak, yaitu opsen PKB dan opsen BBNKB, yang mencapai 66 persen dari nilai pajak yang terutang.

Baca Juga: Virus HMPV Marak di China, Apakah Bakal Seperti Covid-19? Ini Imbauan Kemenkes!

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa program diskon ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.

"Dengan adanya kebijakan dari Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya," ujarnya, baru-baru ini.

Nadi juga menambahkan bahwa program diskon ini dapat diperpanjang, tergantung pada daya beli masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Media Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X