Arahpublik.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Ali Ahmad meminta pemerintah bertindak tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat premanisme.
Ali Ahmad mengatakan, jika belajar dari negara maju, preman yang berkedok ormas seharusnya dijatuhi pidana dan dibubarkan.
Ditegaskannya, negara tidak boleh gentar dengan preman dan tidak boleh menoleransi aksi premanisme.
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Kopdes Merah Putih, Demi Pangkas Tengkulak dan Rentenir di Desa
Bila ada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, atau pemerasan yang menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan di masyarakat, maka itu bukanlah tindakan ormas, tapi premanisme.
"Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang," tegas Ali Ahmad, Jumat (9/5/2025).
Menurut dia, jerat hukum nasional terhadap premanisme antara lain diatur dalam Pasal 170 KUHP, khususnya terkait penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Baca Juga: Peringatan Tiga Hari Wafatnya Gus Alamuddin Dimyati Rois, Ini Cita-cita Almarhum yang Belum Tercapai
Kemudian, Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan.
"Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara," jelasnya.
Baca Juga: Komisi II DPR Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme
Legislator asal Dapil Malang Raya itu mengatakan, aksi premanisme yang sedang viral oleh sekelompok orang tidak menunjukkan perilaku ormas.
"Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan,” tegas Ali Ahmad.
Baca Juga: Mendagri Puji Langkah Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng 44 Perguruan Tinggi dalam Bangun Jateng
“Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran," tegasnya lagi.
Artikel Terkait
Larang Aksi Premanisme, Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Minta Jatah THR ke Pelaku Usaha
Tanggapi Soal Izin Tambang untuk PBNU, DPR: Ormas Agama Bukan Cari Untung
Komisi II DPR Soroti Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024: KPU Harus Evaluasi Total!
Kritik Tajam Komisi II DPR Kepada MK: Jika Tak Mampu Tangani Sengketa Pilkada, Bikin Lembaga Baru Saja!
Pelantikan Kepala Daerah Harus Tunggu Semua Putusan MK Rampung, Anggota Komisi II DPR Ungkap Alasannya
Komisi II DPR Minta Menteri PANRB Cabut Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK Usai Diprotes Massal
700 Dosen CPNS Mundur, Komisi II DPR Minta Menteri PANRB Evaluasi Rekruitmen ASN
Buntut Pabrik BYD Diganggu Preman Berkedok Ormas, DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas Antipremanisme
1.967 CPNS 2024 Mundur Berjemaah, Komisi II DPR: Ini Musibah Nasional
Komisi II DPR Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme