Komisi II DPR: Preman Berkedok Ormas Harus Dipidana dan Dibubarkan, Belajarlah dari Negara Maju

Photo Author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 15:02 WIB
Potret Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad yang bicara soal preman berkedok ormas. (Dok. PKB)
Potret Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad yang bicara soal preman berkedok ormas. (Dok. PKB)

Arahpublik.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Ali Ahmad meminta pemerintah bertindak tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat premanisme.

Ali Ahmad mengatakan, jika belajar dari negara maju, preman yang berkedok ormas seharusnya dijatuhi pidana dan dibubarkan.

Ditegaskannya, negara tidak boleh gentar dengan preman dan tidak boleh menoleransi aksi premanisme.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Kopdes Merah Putih, Demi Pangkas Tengkulak dan Rentenir di Desa

Bila ada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, atau pemerasan yang menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan di masyarakat, maka itu bukanlah tindakan ormas, tapi premanisme.

"Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang," tegas Ali Ahmad, Jumat (9/5/2025).

Menurut dia, jerat hukum nasional terhadap premanisme antara lain diatur dalam Pasal 170 KUHP, khususnya terkait penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang.

Baca Juga: Peringatan Tiga Hari Wafatnya Gus Alamuddin Dimyati Rois, Ini Cita-cita Almarhum yang Belum Tercapai

Kemudian, Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan.

"Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara," jelasnya.

Baca Juga: Komisi II DPR Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme

Legislator asal Dapil Malang Raya itu mengatakan, aksi premanisme yang sedang viral oleh sekelompok orang tidak menunjukkan perilaku ormas.

"Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan,” tegas Ali Ahmad.

Baca Juga: Mendagri Puji Langkah Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng 44 Perguruan Tinggi dalam Bangun Jateng

“Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran," tegasnya lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X