Komisi II DPR Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme

Photo Author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 13:32 WIB
Potret Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya. (Tim Media PKB)
Potret Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya. (Tim Media PKB)

Arahpublik.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mencabut status atau legalitas organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat aksi premanisme.

Langkah itu mendapat dukungan dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, yang menurutnya negara tidak boleh kalah dengan preman yang berkedok ormas.

Selama ini, kata Indrajaya, preman yang berkedok ormas itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan para pengusaha.

Baca Juga: Mendagri Puji Langkah Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng 44 Perguruan Tinggi dalam Bangun Jateng

“Mereka betul-betul menjadi penyakit sosial yang harus diberantas ke akar-akarnya,” tegas Indrajaya, pada Jumat (9/5/2025).

Indrajaya menegaskan, ormas telah melakukan intimidasi, teror, pemalakan, dan pemerasan kepada masyarakat.

Bahkan, tidak sedikit dari oknum ormas yang telah mengganggu iklim investasi di Indonesia, yakni dengan mengganggu pembangunan pabrik dan melakukan penyegelan terhadap pabrik.

Baca Juga: BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi, Demi Bangun Pondasi SDM Unggul

"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," jelas Indrajaya.

Legislator asal Dapil Papua Selatan itu mengatakan, preman yang berkedok ormas itu jelas bukanlah ormas.

Sebab, kata dia, keberadaan mereka tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Sinergitas dengan Pemprov Jateng Entaskan Kemiskinan, Nawal Dorong Jajaran PKK Berani Berinovasi

Dalam Pasal 5 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), setidaknya ada delapan tujuan dibentuknya ormas.

Kedelapan tujuan dibentuknya ormas itu, diantaranya meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Selain itu, ormas juga berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Tugas selanjutnya, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X