Arahpublik.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mencabut status atau legalitas organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat aksi premanisme.
Langkah itu mendapat dukungan dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Indrajaya, yang menurutnya negara tidak boleh kalah dengan preman yang berkedok ormas.
Selama ini, kata Indrajaya, preman yang berkedok ormas itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan para pengusaha.
Baca Juga: Mendagri Puji Langkah Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng 44 Perguruan Tinggi dalam Bangun Jateng
“Mereka betul-betul menjadi penyakit sosial yang harus diberantas ke akar-akarnya,” tegas Indrajaya, pada Jumat (9/5/2025).
Indrajaya menegaskan, ormas telah melakukan intimidasi, teror, pemalakan, dan pemerasan kepada masyarakat.
Bahkan, tidak sedikit dari oknum ormas yang telah mengganggu iklim investasi di Indonesia, yakni dengan mengganggu pembangunan pabrik dan melakukan penyegelan terhadap pabrik.
Baca Juga: BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi, Demi Bangun Pondasi SDM Unggul
"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," jelas Indrajaya.
Legislator asal Dapil Papua Selatan itu mengatakan, preman yang berkedok ormas itu jelas bukanlah ormas.
Sebab, kata dia, keberadaan mereka tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas yang diatur dalam undang-undang.
Baca Juga: Sinergitas dengan Pemprov Jateng Entaskan Kemiskinan, Nawal Dorong Jajaran PKK Berani Berinovasi
Dalam Pasal 5 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), setidaknya ada delapan tujuan dibentuknya ormas.
Kedelapan tujuan dibentuknya ormas itu, diantaranya meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Selain itu, ormas juga berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Tugas selanjutnya, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Artikel Terkait
Komisi II DPR Sepakat Pilkada Ulang Berlangsung September 2025, Jika ‘Kotak Kosong’ Menang di Pilkada 2024
Hitung Cepat Pilkada 2024 Dirilis, Komisi II DPR: Masyarakat Harus Tetap Tunggu Hasil Resmi KPUD
Komisi II DPR Soroti Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024: KPU Harus Evaluasi Total!
Kritik Tajam Komisi II DPR Kepada MK: Jika Tak Mampu Tangani Sengketa Pilkada, Bikin Lembaga Baru Saja!
Pelantikan Kepala Daerah Harus Tunggu Semua Putusan MK Rampung, Anggota Komisi II DPR Ungkap Alasannya
Komisi II DPR Minta Menteri PANRB Cabut Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK Usai Diprotes Massal
700 Dosen CPNS Mundur, Komisi II DPR Minta Menteri PANRB Evaluasi Rekruitmen ASN
Buntut Pabrik BYD Diganggu Preman Berkedok Ormas, DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas Antipremanisme
1.967 CPNS 2024 Mundur Berjemaah, Komisi II DPR: Ini Musibah Nasional