Pasal PAW Anggota DPR Digugat ke MK, Gus Jazil Sebut Sangat Aneh: Itu Kewenangan Parpol

Photo Author
- Rabu, 23 April 2025 | 15:24 WIB
Potret Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil. (Dok. Tim Media PKB)
Potret Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid atau Gus Jazil. (Dok. Tim Media PKB)

Arahpublik.com - Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid merespons judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Pria ayng akrab disapa Gus Jazil itu, mengungkapkan bahwa penggantian anggota dewan merupakan kewenangan partai politik (Parpol).

Gus Jazil mengatakan, bahwa gugatan pasal PAW ke MK  tidak tepat dan tidak relevan.

Baca Juga: Buntut Pabrik BYD Diganggu Preman Berkedok Ormas, DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas Antipremanisme

Sebab, kata dia, penggantian anggota DPR adalah hak partai politik. Parpol yang memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian sesuai aturan yang ada.

Menurut Gus Jazil, anggota dewan adalah perwakilan parpol. Mereka merupakan kader partai.

Sebelum maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg), mereka harus menjadi anggota partai terlebih dahulu. Sebab, partai politiklah yang berhak mengusung caleg dalam pemilu.

Baca Juga: Paula Verhoeven Bongkar Pria yang Diduga Selingkuhannya Pernah Dizinkan Baim Wong Tinggal Serumah

"Caleg adalah kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai," ungkap Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu, Rabu (23/4/2025).

Untuk itu, kata Gus Jazil, partai berhak melakukan PAW kepada anggota DPR. Karena partailah yang mengusung mereka dalam pemilihan legislatif (Pileg).

Sehingga, kata dia, ketika ada persoalan dengan anggota dewan, partai yang mempunyai kewenangan melakukan penggantian.

Baca Juga: Bingung! Cuma Ngobrol Dituduh Selingkuh, Begini Penjelasan Paula Verhoeven: Ngobrolnya Sama Istrinya Juga

"UU MD3 sudah mengatur secara jelas soal PAW. Selama ini penggantian sudah sesuai dengan prosedur yang ada," jelas Gus Jazil.

Gus Jazil menegaskan, jika ada yang menggugat pasal PAW, maka mereka ingin memangkas kewenangan partai terhadap anggotanya.

“Mereka tidak ingin partai politik mengurus urusan rumah tangganya sendiri,” tegas Wakil Ketua Umum PKB itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X