Banyak Lahan di Jawa Tengah Belum Bersertifikat, Pemprov-Kementerian ATR/BPN Siap Kolaborasi Sertifikasi Tanah Tak Bertuan

Photo Author
- Jumat, 18 April 2025 | 09:21 WIB
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Kamis (17/4/2025). (Humas Pemprov Jateng)
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Kamis (17/4/2025). (Humas Pemprov Jateng)

Arahpublik.com - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan, sebanyak 19 persen dari total 2,2 juta hektar luas tanah di Jawa Tengah belum tersertifikasi.

Hal itu diungkap Nusron saat rapat membahas solusi pertanahan dan reformasi agraria bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, dan 35 bupati/walikota, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga: RS Gading Pluit Hadirkan Teknologi Mutakhir Pemindaian Kanker yang Lebih Akurat

Nusron pun mendorong agar upaya sertifikasi terus dilakukan supaya dapat mengurangi terjadinya sengketa atau konflik.

“Ada 450 ribu hektar yang masih belum terpetakan. Ini lokasinya saya yakin ada di pinggiran, lereng gunung,” kata Nusron.

Ia mengajak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berkolaborasi sesuai dengan perannya masing-masing, agar tanah yang belum terpetakan bisa memiliki sertifikasi.

Baca Juga: 700 Dosen CPNS Mundur, Komisi II DPR Minta Menteri PANRB Evaluasi Rekruitmen ASN

Oleh karena itu, Nusron membutuhkan kerja sama dan kolaborasi dengan Gubernur Ahmad Luthfi dan para bupati/walikota.

Dia juga mengatakan, masih ada 348 ribu hektar tanah yang masuk kategori KW 4, 5, 6, atau Letter C. Artinya butuh surat keterangan yang lebih valid.

“Ini ada sertifikatnya, tapi tidak ada peta kadastralnya.  Lampirannya itu enggak ada,” kata Nusron.

Baca Juga: Kecam Aksi Bejat Dokter di Bandung dan Garut, Cucun Ingatkan Pentingnya Etika Profesi: Negara Tak Boleh Tolerir

Sebetulnya, kata Nusron, ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk lebih memberikan kekuatan hukum kepemilikan tanah masyarakat.

Namun, percepatan program tersebut di sejumlah daerah mengalami kendala. Sebab, lahan-lahan tersebut banyak yang dimiliki oleh warga miskin ekstrem, sehingga tidak mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Biasanya didaftarkan tapi tidak mampu bayar BPHTB. Diharapkan Pemprov Jateng bisa intervensi,” ucap Nusron.

Baca Juga: Klasterkuhidupku BRI Bikin Klaster Usaha Tenun Ulos Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Humas Pemprov Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X