Dokter PPDS Perkosa Penunggu Pasien di Rumah Sakit, Legislator Ini Geram: Tindakan Biadab!

- Kamis, 10 April 2025 | 13:29 WIB
Penampakan tersangka Priguna Anugrah Pratama, seorang dokter peserta PPDS yang memerkosa penunggu pasien di rumah sakit.  (Instagram.com/@drg.mirza)
Penampakan tersangka Priguna Anugrah Pratama, seorang dokter peserta PPDS yang memerkosa penunggu pasien di rumah sakit. (Instagram.com/@drg.mirza)

Arahpublik.com - Kasus pemerkosaan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bernama Priguna Anugrah Pratama membikin geram banyak kalangan.

Diketahui, Priguna Anugrah Pratama merupakan dokter PPDS Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Pajajaran (Unpad).

Priguna Anugrah Pratama, jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap penunggu pasien di di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Juga: Presiden Prabowo soal Miskinkan Koruptor: Pantas Kalau Negara Sita Aset, Harus Adil

Berdasarkan keterangan polisi, tersangka Priguna Anugrah Pratama melakukan aksi pemerkosaan dengan cara membius korban.

Awalnya, tersangka meminta korban untuk melakukan transfusi darah sebagai proses pemeriksaan kesehatan dengan tidak ditemani keluarganya di Gedung MCHC RSHS Bandung.

Lalu, tersangka Priguna Anugrah Pratama melakukan pembiusan terhadap korban berinsial FH dengan cara menyuntikan cairan ke dalam selang infus.

Baca Juga: Cum Date Jatuh pada 10 April 2025, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI

Korban pun mengaku pusing dan tak sadarkan diri. Di saat itu, tersangka memerkosa korban.

Tindakan Biadab, Cabut Gelar dan Izin Praktek Terangka!

Menanggapi kasus pemerkosaan itu, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, mendesak pencabutan gelar dan izin praktik tersangka Priguna Anugrah Pratama sebagai dokter.

Baca Juga: Tegas! Presiden Prabowo Siap Evakuasi Warga Gaza Palestina: Mereka Ingin Dievakuasi ke Indonesia

“Ini tindakan kriminal luar biasa yang dilakukan seorang dokter kepada penunggu pasien di rumah sakit,” ucap Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq, Kamis (10/3/2025).

“Statusnya sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir dan saya minta agar gelar dokternya juga dicabut serta larang praktek sebagai dokter,” lanjutnya.

Kiai Maman menegaskan, tidak boleh ada dokter mesum yang tetap membuka praktek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X