Tradisi Tukar Uang Baru Jelang Lebaran 2025 Mesti Hati-hati, Legislator PKB: Waspada Peredaran Uang Palsu!

- Jumat, 21 Maret 2025 | 21:08 WIB
Potret Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Tommy Kurniawan.    (Instagram.com/@tommykurniawan)
Potret Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Tommy Kurniawan. (Instagram.com/@tommykurniawan)

Arahpublik.com - Tradisi penukaran uang jelang Lebaran harus disikapi hati-hati oleh masyarakat. Pasalnya, ada potensi peredaran uang palsu.

Hal itu diungkap Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, dikutip dari keterangannya pada Jumat (21/3/2025).

“Masyarakat kita memiliki kebiasaan menukar uang sebelum Lebaran. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan momen ini untuk mengedarkan uang palsu,” ucap Tomy Kurniawan.

Baca Juga: Gubernur Ahmad Luthfi: Lawan Pinjol Ilegal, Bank Jateng Harus Berikan Kemudahan UMKM

Oleh karena itu, Tomy Kurniawan menekankan agar pemerintah dan institusi terkait harus memperketat pengawasan terkait peredaran uang saat momen lebaran 2025.

Tomy Kurniawan meminta pemerintah perlu melakukan langkah antisipasi agar potensi peredaran uang palsu bisa dicegah.

Karena menurutnya, tradisi penukaran uang jelang Lebaran bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawa untuk mengeruk keuntungan.

Baca Juga: Berkah Ramadan, Omzet Lapak Unique Kosmetik Binaan BRI Meningkat Pesat

Tomy Kurniawan pun mendorong kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi berpotensi, meski hingga saat ini belum ada laporan penemuan uang palsu dalam penukaran jelang lebaran.

“Sidak harus rutin, bukan hanya di momen tertentu. Namun, intensitasnya perlu ditingkatkan saat Lebaran,” ujar pria yang akrab disapa Tomkur itu.

Ia mengingatkan, potensi peredaran uang palsu rentan terjadi di tempat penukaran tidak resmi, seperti jasa penukaran uang di jalanan.

Baca Juga: BRI Tawarkan Promo Menarik dan Sembako Murah bagi Masyarakat di BRILiaN Fest Ramadhan 1446H

“Kami tidak bisa menjamin keaslian uang yang ditukar di tempat tidak resmi. Waspadai oknum yang mungkin memanfaatkan celah ini,” tambahnya. 

Pasal 26 Ayat (3) UU Mata Uang melarang pengedaran atau pembelanjaan rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 245 KUHP.

Tomkur juga mendesak Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yang dibentuk melalui Perpres No. 123 Tahun 2012 untuk memperkuat koordinasi dengan stakeholders guna melakukan operasi pemberantasan dan menyusun kebijakan terpadu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X