Komisi III DPR Bakal Panggil Kapolda Jateng Buntut Dugaan Pelanggaran Hukum Berulang Oknum Polda

- Sabtu, 15 Maret 2025 | 22:15 WIB
Potret Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah. (Dok. PKB)
Potret Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah. (Dok. PKB)

Arahpublik.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah menyoroti sejumlah kasus hukum yang dilakukan oknum Polda Jawa Tengah.

 Komisi yang mengawasi penegakan hukum tersebut akan memanggil Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dan jajarannya.

Selama ini, banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum polisi di Polda Jateng. Mulai dari kasus penembakan pelajar bernama Gamma.

Baca Juga: Pengusaha Top Tanah Air Apresiasi Menteri PKP Maruarar Sirait dalam Dukung Program Prabowo, James Riady: Pak Menteri Mau Turun ke Lapangan!

Kemudian intimidasi terhadap band beraliran punk, Sukatani.

Terbaru yang viral di media sosial, yakni pembunuhan bayi hasil hubungan gelap yang dilakukan oleh seorang anggota Ditintelkam Polda Jateng, Brigadir AK.

“Mesti dilakukan pemanggilan terhadap Kapolda Jawa Tengah beserta jajarannya,” ucap Abdullah, dikutip Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga: Legislator Ini Dukung Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

“Kita di Komisi III ingin mengetahui, mengapa pelanggaran hukum oleh oknum polisi yang bertugas di Polda Jawa Tengah kerap berulang,” ujar Mas Abduh sapaan akrabnya,

Lebih rinci, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan ingin mengetahui model monitoring dan evaluasi atau monev terhadap kinerja polisi yang bertugas di Polda Jateng.

Nantinya kata dia, Komisi III juga ingin mendapatkan ukuran terkait efektivitas dari monev tersebut.

Baca Juga: Membedah Kekuatan Joey Pelupessy, Dean James dan Emil Audero: Trio Anyar Timnas Indonesia

“Ya kami ingin mengetahui bagaimana monev terhadap kinerja individu,” ucap Mas Abduh.

Tidak hanya itu, Komisi III juga ingin mengetahui pelaksanaan tugas, survei kepuasan masyarakat serta pengawasan internal dan eksternal.

Hal itu dilakukan kata Mas Abduh, untuk memastikan profesionalisme dan akuntabilitas Polda Jawa Tengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X