Gus Jazil: Anggota TNI yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

- Jumat, 14 Maret 2025 | 14:08 WIB
Potret Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid atau Gus Jazil.    (Dok. PKB)
Potret Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid atau Gus Jazil. (Dok. PKB)

Arahpublik.com - Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, mengatakan bahwa TNI harus betul-betul menjadi alat pertahanan negara yang profesional.

Jika ada prajurit militer yang ingin menduduki jabatan sipil maka dia harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan, demi menjaga profesionalitas TNI.

Pernyataan itu disampaikan Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid untuk merespons wacana perluasan peran TNI di ranah sipil.

Baca Juga: Skandal Korupsi Minyak Mentah: Ahok Tak Tahu Soal Penyimpangan yang Dilakukan Pertamina Patra Niaga

Diketahii, hal itu saat ini tengah dibahas  dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Kita ingin agar militer betul-betul menjadi alat pertahanan negara. Untuk itu, kita harus kembali kepada UU yang mengatur, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ucap Gus Jazil, Jumat (14/3/2025).

Dia mengatakan, dalam Pasal 47 UU TNI sangat jelas disebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri, atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Baca Juga: Ahok Diperiksa Dalam Skandal Korupsi Pertamina: Tercengang, Kejagung Punya Banyak Data

“Apakah yang sekarang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan?. Mari kita koreksi bersama,” jelas Wakil Ketua Umum PKB itu.

Gus Jazil merasa heran ketika aturan Pasal 1 itu tidak dijalankan oleh para prajurit. Panglima TNI dan Menteri Pertahanan (Menhan) pun hanya mengimbau, tidak ada tindakan tegas.

Politisi asal Dapil Jawa Timur X itu, menegaskan seharusnya Panglima TNI dan Menhan menegakkan aturan itu, bukan hanya mengimbau.

Baca Juga: BRI Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards, Sukses Jaga Fundamental Kinerja dan Fokus di UMKM

“Mestinya ditegakkan ini, karena ini undang-undang. Undang-undang yang mengatur agar profesionalitas TNI betul-betul terjaga,” tegas Gus Jazil.

“Hari ini tidak terjaga kalau ini tidak dilaksanakan,” tambah Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.

Gus Jazil mengatakan, apa yang dia sampai merupakan bentuk kecintaan kepada TNI dan militer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X