Ada Bus tak Laik Jalan di Yogyakarta Jelang Mudik Lebaran 2025, Menhub Pasang Stiker dan Larang Beroperasi

- Kamis, 13 Maret 2025 | 21:05 WIB
Menhub Dudy Purwagandhi menempel stiker tidak laik operasi pada kaca depan bus  di Terminal Tipe A Giwangan, Yogyakarta, Rabu (12/3/2025).  (Dok. Kemenhub)
Menhub Dudy Purwagandhi menempel stiker tidak laik operasi pada kaca depan bus di Terminal Tipe A Giwangan, Yogyakarta, Rabu (12/3/2025). (Dok. Kemenhub)

Arahpublik.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, mendapati bus tak laik jalan jelang mudik lebaran 2025 di Yogyakarta.

Kondisi bus tak laik jalan jalan ditemukan Menhub Dudy saat meninjau Terminal Tipe A Giwangan, Yogyakarta, pada Rabu (12/3/2025).

Pada kesempatan itu, Menhub Dudy mengecek kesiapan Angkutan Lebaran 2025 di terminal Giwangan serta memastikan pelayanan dan keselamatan penumpang berjalan dengan baik.

Baca Juga: Kepala Daerah Otonomi Baru di Papua Jangan Rebutan Kekayaan Sumber Daya Alam

Pada saat melakukan pengecekan, Menhub Dudy menemukan satu bus dalam kondisi tidak laik jalan, serta melarang bus beroperasi.

"Saya meninjau Terminal Giwangan karena di sini adalah salah satu terminal tujuan pemudik yang terpadat pada saat lebaran,” jelasnya, dikutip Kamis (13/3/2025).

“Saya lihat revitalisasi terminal Giwangan sudah bagus, nanti mohon dipelihara dengan baik,” sambungnya.

Baca Juga: Akui Tidak Provokasi Anak untuk Benci Ibunya, Baim Wong Merasa Disudutkan: Mau Sumpah Apa?

Selain itu, Menhub Dudy juga mengecek operasional sekaligus melakukan ramp chek bus.

“Saya juga melihat operasional bus. Tadi saya sekalian melakukan ramp check bus, dan menemukan ada satu bus yang tidak laik operasi," ujar Menhub Dudy.

Satu bus dalam kondisi yang tidak laik jalan tersebut adalah bus dengan rute Purwokerto-Purworejo-Yogyakarta-Solo.

Baca Juga: Majelis Hakim Bakal Pertemukan Paula Verhoeven dengan Kedua Putranya Usai Video Pertemuan dengan Anak Viral

Dari hasil pemeriksaan administrasi, Kartu Uji Berkala bus tersebut sudah habis masa berlakunya sejak 16 Mei 2024.

Sementara Kartu Pengawasan (Izin Penyelenggaraan Angkutan AKAP) habis masa berlakunya sejak 2 Oktober 2024.

Menhub Dudy menyatakan bus tersebut tidak laik jalan dan dilarang beroperasi mengangkut penumpang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kemenhub

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X