Meski Sudah Tak Menjabat, Ahok Berpeluang Dipanggil atas Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Ini Tugas dan Perannya

Photo Author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 16:53 WIB
Potret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.    ((instagram.com/basukibtp))
Potret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. ((instagram.com/basukibtp))

 

Arahpublik.com - Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) yang dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menuai sorotan.

Wajar, karena skandal korupsi di Pertamina merigakan Negara mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023.

Namun, angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah, mengingat skema korupsi ini berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023.

Baca Juga: Sekda Jateng Serap Aspirasi Pengemudi Ojol

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa nilai kerugian negara kemungkinan jauh lebih besar jika dihitung selama lima tahun.

“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Kendati demikian, untuk mendapatkan angka pasti, perhitungan lebih lanjut masih diperlukan dengan melibatkan ahli keuangan.

Baca Juga: Aksi DPR Geruduk Pom Bensin Buntut Skandal Pertamax Oplosan, Ini Beda Prosedur 'Ngisi Bensin' antara SPBU Pertamina dengan Shell

Kerugian Bisa Tembus Rp968,5 Triliun

Jika menggunakan perkiraan sederhana dengan asumsi bahwa kerugian setiap tahun sama dengan tahun 2023, total kerugian selama lima tahun bisa mencapai Rp968,5 triliun.

Namun Harli menegaskan bahwa perhitungan ini masih bersifat kasar, karena ada berbagai faktor yang dapat mempengaruhi kerugian besar di setiap tahunnya.

Baca Juga: Korupsi di Pertamina hingga Pertamax Oplosan Sampai ke Telinga Presiden Prabowo: Lagi Diurus, Kita Bersihkan!

“Misalnya apakah setiap komponen itu di tahun 2023 juga berlangsung di tahun 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan,” jelasnya.

Kerugian dalam kasus ini mencakup berbagai komponen, mulai dari impor minyak mentah hingga pemberian subsidi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X