Arahpublik.com - Aparatur Sipil Negara atau ASN di Jawa Tengah (Jateng) dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg (kilogram) bersubsidi.
Larang tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.
SE tertanggal 4 Februari 2025 itu, diteruskan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Diteruskan pula kepada Pj Gubernur Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga RJBT.
Dalam SE tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau agar seluruh ASN di wilayahnya tidak lagi menggunakan elpiji 3 kg dan beralih ke tabung elpiji non-subsidi.
“Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran, diimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib beralih ke LPG non-subsidi,” demikian isi SE tersebut.
Baca Juga: Aparatur Negara Diimbau Segera Lapor Harta Kekayaan, Menteri PANRB: Paling Lambat 30 April 2025!
ASN Bukan Sasaran Penerima Subsidi Elpiji 3 Kg
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN tidak termasuk dalam kelompok penerima subsidi elpiji 3 kg.

“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya, jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli elpiji 3 kg,” ujar Sujarwanto, Kamis (6/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tetap membeli gas subsidi akan diberikan peringatan, bahkan sanksi.
“Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kalau masih ngeyel itu kenapa? Kalau hukuman, itu ada mekanisme dan prosesnya. Artinya, jika sudah diingatkan satu kali, dua kali, dan masih melanggar, pasti ada sanksi,” tegasnya.
Artikel Terkait
Kepergok Gunakan Tabung Gas 3 Kg Subsidi Untuk Orang Miskin, Prilly Latuconsina Beri Penjelasan dan Minta Maaf
Bahlil Sebut Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kilogram Berlanjut, Listrik dan BBM Masih Dikaji
Mulai 1 Februari 2025, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Beli Dimana? Simak Aturannya!
Syarat dan Cara Mendaftar Sebagai Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Bagi Pedagang Eceran
Kisruh Gas Elpiji 3 Kg hingga Instruksi Presiden Prabowo: Pengecer Boleh Jualan Lagi!
Pedagang Eceran Gas Elpiji 3 Kg Diimbau Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi, Simak Berbagai Keuntungan hingga Cara Daftarnya!nya!
Begini Harga Gas Elpiji 3 Kg dari Agen hingga Pengecer, Menteri Bahlil: Pangkalan Nakal Ditindak Tegas: Izinnya Kami Cabut!
Ramai Berita Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus karena Pemangkasan Anggaran, Menko Airlangga Ungkap Faktanya
Menyoal Menteri Bahlil yang Sebut Elpiji 3 Kg Tidak Langka, Faktanya Warga Antre hingga Berujung Maut Demi ‘Gas Melon’
MenPANRB dan Menkeu Buka Suara Soal Rumor Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus: Sedang Diproses, Berikut Perkiraan Waktu Pencairannya!