ASN di Jawa Tengah Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Berikut Daftar Kelompok Masyarakat Tidak Boleh Gunakan LPG Bersubsidi

- Sabtu, 8 Februari 2025 | 10:40 WIB
ASN di Jawa Tengah dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. ((Dok. Pertamina Patra Niaga))
ASN di Jawa Tengah dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi. ((Dok. Pertamina Patra Niaga))

Arahpublik.com - Aparatur Sipil Negara atau ASN di Jawa Tengah (Jateng) dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg (kilogram) bersubsidi.

Larang tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno.

SE tertanggal 4 Februari 2025 itu, diteruskan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga: Telisik Kasus Penyebaran Video DeepFake lewat Medsos, Edit Wajah Palsu Prabowo-Gibran hingga Cantumkan Nomor WhatsApp!

Diteruskan pula kepada Pj Gubernur Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga RJBT.

Dalam SE tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau agar seluruh ASN di wilayahnya tidak lagi menggunakan elpiji 3 kg dan beralih ke tabung elpiji non-subsidi.

“Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran, diimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib beralih ke LPG non-subsidi,” demikian isi SE tersebut.

Baca Juga: Aparatur Negara Diimbau Segera Lapor Harta Kekayaan, Menteri PANRB: Paling Lambat 30 April 2025!

ASN Bukan Sasaran Penerima Subsidi Elpiji 3 Kg

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN tidak termasuk dalam kelompok penerima subsidi elpiji 3 kg.

Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg ((Dok. Istimewa))

“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya, jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli elpiji 3 kg,” ujar Sujarwanto, Kamis (6/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tetap membeli gas subsidi akan diberikan peringatan, bahkan sanksi.

Baca Juga: Momen Melly Goeslaw hingga Ahmad Dhani Nyanyi Sebait Lagu saat Rapat DPR Bersama Guru, Ini Geliat Prabowo Bangun Kesejahteraan Pendidik

“Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kalau masih ngeyel itu kenapa? Kalau hukuman, itu ada mekanisme dan prosesnya. Artinya, jika sudah diingatkan satu kali, dua kali, dan masih melanggar, pasti ada sanksi,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Surat Edaran Pemprov Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X