Aparatur Negara Diimbau Segera Lapor Harta Kekayaan, Menteri PANRB: Paling Lambat 30 April 2025!

- Sabtu, 8 Februari 2025 | 09:58 WIB
Potret Menteri PANRB Rini Widyantini yang mengimbau seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya ((Humas KemenPANRB))
Potret Menteri PANRB Rini Widyantini yang mengimbau seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya ((Humas KemenPANRB))

Arahpblik.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Menteri PANRB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara baik ASN, TNI, maupun Polri.

Baca Juga: Momen Melly Goeslaw hingga Ahmad Dhani Nyanyi Sebait Lagu saat Rapat DPR Bersama Guru, Ini Geliat Prabowo Bangun Kesejahteraan Pendidik

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

“Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” ungkap Rini ditemui di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: Komdigi Berencana Beri Batasan Penggunaan Media Sosial untuk Anak Indonesia, Bill Gates Beri Pendapat tentang Penggunaan Gadget

Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 2/2023 tersebut, penyampaian LHKAN dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan.

Kemudian, melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi Aparatur Negara yang tidak wajib LHKPN.

Baca Juga: Terlanjur Bikin Masyarakat Senang, Benarkah Pemangkasan Anggaran Era Prabowo Bikin Program Periksa Kesehatan Gratis Terbatas? Ini Kata Menkes!

Hal yang sama juga dikatakan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto.

Ia meminta partisipasi aktif APIP atau unit kerja lain yang ditunjuk untuk memantau ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN di setiap instansi pemerintah.

Erwan mengatakan, hasil pemantauan tersebut dilaporkan kepada Kementerian PANRB.

Baca Juga: Nostalgia! Sisi Lain Pertemuan Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert cs dengan Instruktur Wasit Asal Jepang, Erick Thohir: Bangun Kualitas LIga!

“Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya,” ujar Erwan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: KemenPANRB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X