Arahpblik.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Menteri PANRB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara baik ASN, TNI, maupun Polri.
Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
“Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” ungkap Rini ditemui di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 2/2023 tersebut, penyampaian LHKAN dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan.
Kemudian, melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi Aparatur Negara yang tidak wajib LHKPN.
Hal yang sama juga dikatakan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto.
Ia meminta partisipasi aktif APIP atau unit kerja lain yang ditunjuk untuk memantau ketaatan setiap Aparatur Negara dalam memenuhi kewajiban pelaporan LHKAN di setiap instansi pemerintah.
Erwan mengatakan, hasil pemantauan tersebut dilaporkan kepada Kementerian PANRB.
“Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya,” ujar Erwan.
Artikel Terkait
Sanksi Tegas ASN dan Non-ASN Pelaku Judi Online, Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran
Mohon Perhatian! ASN yang Pasangannya Maju Pilkada Wajib Jaga Netralitas, Menteri PANRB: Ada Sanksi Jika Melanggar
Profil Menteri PANRB Rini Widyantini yang Memulai Karier dari Birokrat hingga Memimpin Reformasi Birokrasi
Saat Judi Online Seperti Wabah, Menko Polkam Sebut Pemain Judol Kelas Menengah ke Bawah, TNI-Polri hingga ASN
Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Peras Bawahan untuk Dana Kampanye Pilkada 2024, Kini Ditahan KPK
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN hingga Honorer Disambut Bahagia, Simak Janji Sang Kepala Negara
Raffi Ahmad Punya Harta Rp1 Triliun dan Utang Rp136 Miliar, Masuk Jajaran Kabinet Merah Putih Paling Kaya,
Ramai Berita Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus karena Pemangkasan Anggaran, Menko Airlangga Ungkap Faktanya
MenPANRB dan Menkeu Buka Suara Soal Rumor Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus: Sedang Diproses, Berikut Perkiraan Waktu Pencairannya!