Arahpublik.com - Pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa gaji ke-13 dan 14 tersebut berpotensi dihapus karena ada kebijakan pemangkasan anggaran.
Sejumlah pejabat dikabarkan telah diminta menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk membahas kebijakan tersebut lebih lanjut.
Rumor ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN, mengingat gaji ke-13 dan 14 merupakan tambahan pendapatan yang sangat dinantikan setiap tahun.
Gaji ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN.
Pencairannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan ke-14 (THR) adalah bentuk insentif tahunan yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya.
Gaji ke-13 biasanya diberikan pertengahan tahun, sedangkan gaji ke-14 atau THR dicairkan menjelang Idul Fitri untuk membantu kebutuhan Lebaran.
Baca Juga: Pengusaha Muda Brilian 2024, Bukti Keberpihakan BRI dalam Mengembangkan UMKM Berdaya Saing Global
Pemerintah Beri Kepastian
Warganet dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun 2025 akan dihapus.
Berbagai unggahan di media sosial dan pesan berantai di WhatsApp semakin memperkeruh situasi.
Artikel Terkait
Sanksi Tegas ASN dan Non-ASN Pelaku Judi Online, Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran
Profil Menteri PANRB Rini Widyantini yang Memulai Karier dari Birokrat hingga Memimpin Reformasi Birokrasi
Saat Judi Online Seperti Wabah, Menko Polkam Sebut Pemain Judol Kelas Menengah ke Bawah, TNI-Polri hingga ASN
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN hingga Honorer Disambut Bahagia, Simak Janji Sang Kepala Negara
Gaji Naik, Kualitas Guru Juga Harus Meningkat, Anggota DPR: Tidak Boleh Malas!
APBN 2025 Rp3.621,3 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Kebijakan Prabowo untuk Masyarakat Kurang Mampu, Salah Satunya Makan Bergizi Gratis
Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Saat Coretax Terpantau Karut-Marut: Menkeu Sri Mulyani Minta Maaf Kepada Wajib Pajak hingga DJP Berbenah
Gaji dan Tunjangan Menteri Capai Dua Digit, Zulhas Tak Ragu Beri Gajinya per Bulan untuk Siswa Banyuwangi di Program MBG
Ramai Berita Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus karena Pemangkasan Anggaran, Menko Airlangga Ungkap Faktanya