Arahpublik.com - Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Kabar tersebut menyebar luas melalui pesan berantai di WhatsApp serta unggahan di berbagai platform media sosial.
Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian guna membahas kebijakan ini.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut.
Kabar ini pun menimbulkan perdebatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat umum, mengingat gaji ke-13 dan 14 merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.
Sebagai catatan, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.
Sementara itu, gaji ke-14, yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Klarifikasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut menanggapi isu terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN atau PNS.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan persiapan terkait pencairan gaji tambahan tersebut.
Namun, ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai persiapan yang dimaksud.
Artikel Terkait
Saat Judi Online Seperti Wabah, Menko Polkam Sebut Pemain Judol Kelas Menengah ke Bawah, TNI-Polri hingga ASN
Presiden Prabowo Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama Pemerintah: Gaji Guru Naik hingga Janji Beri Televisi Canggih
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN hingga Honorer Disambut Bahagia, Simak Janji Sang Kepala Negara
Presiden Prabowo Umumkan Gaji Naik, Guru Terharu dan Bangga: Luar Biasa, Siap Wujudkan Indonesia Hebat dan Kuat
Gaji Guru Naik, Presiden Prabowo: Setiap Rupiah Milik Rakyat Harus Dinikmati oleh Rakyat
Gaji Naik, Kualitas Guru Juga Harus Meningkat, Anggota DPR: Tidak Boleh Malas!
Empat Fakta Terkini Kasus Pencemaran Nama Baik Hamish Daud Usai Dituding Tak Gaji Karyawan dan CEO Gadungan
Gaji dan Tunjangan Menteri Capai Dua Digit, Zulhas Tak Ragu Beri Gajinya per Bulan untuk Siswa Banyuwangi di Program MBG