Ramai Berita Gaji ke-13 dan 14 PNS Dihapus karena Pemangkasan Anggaran, Menko Airlangga Ungkap Faktanya

- Jumat, 7 Februari 2025 | 00:55 WIB
Gaji 13 dan 14 PNS Diisukan Dihapuskan, Ini Jawaban Menko Airlangga.  (( Dok. Kemenpan RB))
Gaji 13 dan 14 PNS Diisukan Dihapuskan, Ini Jawaban Menko Airlangga. (( Dok. Kemenpan RB))

 

Arahpublik.com - Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.

Kabar tersebut menyebar luas melalui pesan berantai di WhatsApp serta unggahan di berbagai platform media sosial.

Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian guna membahas kebijakan ini.

Baca Juga: Lima Fakta Terkini Kasus Penyelundupan Terbaru yang Diungkap Menko Polkam Budi Gunawan, Salah Satunya Temukan 351 ‘Pelabuhan Tikus’

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi yang mengonfirmasi ataupun membantah isu tersebut.

Kabar ini pun menimbulkan perdebatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat umum, mengingat gaji ke-13 dan 14 merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.

Sebagai catatan, gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.

Baca Juga: Budi Gunawan Bongkar Kasus Penyelundupan Terbaru Senilai Rp480 Miliar, Begini Temuan Barang Ilegal dari Tembakau hingga Miras

Sementara itu, gaji ke-14, yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.

Klarifikasi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut menanggapi isu terkait penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN atau PNS.

Baca Juga: BRI Terapkan Strategi Pengelolaan Segmen Nasabah Berbasis Piramida Demi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan persiapan terkait pencairan gaji tambahan tersebut.

Namun, ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai persiapan yang dimaksud.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X