Dewan Pers Merilis Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik

- Jumat, 24 Januari 2025 | 13:51 WIB
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (tengah) saat konferensi pers di kantomya, pada Jumat (24/1/2025), terkait pedoman penggunaan artificial intelligence atau AI dalam proses produksi karya jurnalistik. ((Dok. Dewan Pers))
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (tengah) saat konferensi pers di kantomya, pada Jumat (24/1/2025), terkait pedoman penggunaan artificial intelligence atau AI dalam proses produksi karya jurnalistik. ((Dok. Dewan Pers))

 

Arahpublik.com - Dewan Pers meluncurkan pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik.

Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

Dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Jumat (24/1/2025), Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024.

Baca Juga: Ketibaan Prabowo Tiba di India: Disambut Sejumlah Pejabat Tinggi di Bandara hingga Antusias WNI Bertemu Sang Presiden

Dewan Pers membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.

Dalam prosesnya, penyusunan pedoman tersebut juga mendengarkan masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan.

Selain itu, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.

Baca Juga: BRI Microfinance Outlook 2025 Hadirkan Narasumber Terkemuka Dunia, Perkuat Peran UMKM dalam Perekonomian Nasional

“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja.

Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” jelas Ninik.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ucapkan Duka Atas Bencana di Pekalongan, Instruksikan BNPB dan Aparat Bertindak Cepat

Pedoman tersebut terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal. Mencakup sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Dasar
3. Teknologi
4. Publikasi
5. Komersialisasi
6. Perlindungan
7. Penyelesaian Sengketa, dan
8. Ketentuan Penutup
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui link berikut: https://s.id/pedoman_ai_dalam_karya_jurnalistik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Dewan Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X