Pelantikan Kepala Daerah Harus Tunggu Semua Putusan MK Rampung, Anggota Komisi II DPR Ungkap Alasannya

- Rabu, 22 Januari 2025 | 14:09 WIB
Potret Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI, Indrajaya. ((Dok. PKB))
Potret Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI, Indrajaya. ((Dok. PKB))

Arahpublik.com - Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI, Indrajaya, mengusulkan agar pelantikan kepala daerah tetap dilakukan secara serentak.

Artinya, kata Indrajaya, pelantikan harus menunggu selesainya semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Indrajaya mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.

Baca Juga: BRI Dorong Pemerataan Ekonomi dan Sediakan Lapangan Kerja Berkualitas Lewat 1 Juta AgenBRILink Demi Dukung Asta Cita Pemerintah

Kemudian, untuk pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota  pada  10 Februari 2025 di Ibu Kota provinsi.

Menurutnya, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-XXII/2024.

“Yang pada intinya memerintahkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak,” ucap Indrajaya, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: Profil Gus Hilman Mufidi, Anggota Baru DPR RI Berusia 24 Tahun dari PKB

Persoalannya, kata Indrajaya, dari 545 daerah yang mengikuti Pilkada tahun 2024, terdapat permohonan sengketa hasil di MK sejumlah 296 daerah. Sisanya, 247 daerah tidak mengajukan gugatan.

"Dan ada dua daerah akan menjalani pemilihan ulang karena calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong," jelas Indrajaya.

Terkait dengan sidang sengketa hasil pilkada, jadwal pengucapan putusan sengketa Pilkada di MK baru akan digelar antara tanggal 7–11 Maret 2025.

Baca Juga: Kobaran Api Goreskan Pilu Warga Jakarta: Selain di Glodok Plaza, Kini Kebakaran Melalap Rumah Padat Penduduk Kawasan Kemayoran

Artinya, kata dia, bila jadwal pelantikan didasarkan pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, maka pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menjadi tidak serentak.

Menurut Indrajaya, putusan MK bersifat final and binding, tapi terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada masuk dalam kategori open legal policy.

Oleh karena itu, DPR sebagai pembuat UU dapat melakukan constitutional engenering dengan membuat aturan baru yang didasarkan pada jadwal sengketa MK yang baru berakhir antara 7-11 Maret 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X