4 Fakta Kasus Dugaan Pencabulan Pemilik Ponpes di Jaktim ke Santri: Tersangka Sempat Ketahuan Istri

- Rabu, 22 Januari 2025 | 10:18 WIB
Keterangan polisi terkait kasus pencabulan pemilik Ponpes di wilayah Jaktim, pada Selasa, 21 Januari 2025.  ((Dok. Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Timur))
Keterangan polisi terkait kasus pencabulan pemilik Ponpes di wilayah Jaktim, pada Selasa, 21 Januari 2025. ((Dok. Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Timur))

Arahpublik.com - Sedang hangat diperbincangkan publik terkait kasus pencabulan terhadap santri di pondok pesantren (Ponpes) Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).

Dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa (21/1/2025), Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly mengungkap modus yang dilakukan tersangka.

Nicolas menyebut, tersangka kasus pencabulan itu adalah pemilik Ponpes di Duren Sawit, berinisial CH (47) yang diduga mencabuli santrinya sendiri.

Baca Juga: Benarkah Zonasi dan Ujian Nasional pada Pendidikan Dasar akan Dihapus? Mendikdasmen Beri Bocoran Ini

Pemilik Ponpes Duren Sawit itu berdalih pencabulan dilakukan untuk menyembuhkan penyakit yang ada pada dirinya.

"Dengan harapan bahwa kalau (pelaku) sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya," terang Nicolas.

Nicolas menuturkan apabila CH sudah terpuaskan nafsunya maka si pemilik Ponpes Duren Sawit itu juga akan merasa sembuh.

Baca Juga: Eks Pelatih Timnas Indonesia Segera Pulang ke Korsel, Intip Cara STY Balas Budi hingga Ungkap ‘Masalah’ yang Belum Selesai

"(Modus itu dilakukan demi) penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh," tambahnya.

Lantas, bagaimana cara tersangka menyampaikan modus itu kepada korban? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Polisi: Tersangka Melakukan Kegiatan Sejenis Onani

Dalam kesempatan yang sama, Nicolas menuturkan modus tersangka yang disampaikan kepada korban.

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, RI Sediakan Pembiayaan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Nicolas menjelaskan, CH meminta bantuan korban agar dirinya bisa melakukan kegiatan onani atau mengeluarkan sperma dari organ vitalnya.

"Itu yang selalu disampaikan kepada korban untuk melakukan kegiatan sejenis onani, untuk mengeluarkan sperma daripada si tersangka itu sendiri," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X