Usulan DPD Soal Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis Ditentang Istana dan MUI, Sebut Sudah Ada Ketentuan Penerima

- Jumat, 17 Januari 2025 | 10:38 WIB
Potret  murid SD di Makassar, mendapatkan makan bergizi gratis pada Senin (6/1/2025).  ((Dok. Tim Media Prabowo))
Potret murid SD di Makassar, mendapatkan makan bergizi gratis pada Senin (6/1/2025). ((Dok. Tim Media Prabowo))

 

Arahpublik.com - Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengusulkan agar program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto dapat menggunakan dana zakat sebagai salah satu sumber pendanaannya.

Sultan berpendapat bahwa masyarakat Indonesia dikenal sebagai bangsa yang dermawan dan memiliki budaya gotong royong yang kuat.

Oleh karena itu, menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui zakat dapat membantu menyukseskan program tersebut.

Baca Juga: Momen Pilu Makan Bergizi Gratis di SD, Siswa Ini Menangis Tersedu hingga Siswi yang Ingat Ibunya ‘Mengepel di Rumah Orang’

“Saya melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga,” ujar Sultan kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Ia menambahkan bahwa potensi zakat yang besar dapat dialokasikan untuk mendukung program MBG.

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini," ucap Sultan.

Baca Juga: Klarifikasi Raffi Ahmad tentang Mobil RI 36 Dianggap Blunder, Mahfud MD: Pejabat Tidak Jujur!

"Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya, zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana. Itu salah satu contoh,” lanjutnya.

Namun, usulan ini menuai beragam tanggapan, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Istana Kepresidenan, yang menyampaikan pandangan berbeda terkait pemanfaatan dana zakat untuk program MBG.

Tanggapan MUI Mengenai Pemakaian Zakat untuk MBG

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menanggapi wacana ini dengan menekankan pentingnya mempertimbangkan ketentuan syariat dalam penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Baca Juga: Wacana Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Hanya Picu Polemik Baru, Legislator: Jadi Tidak Perlu!

Ia menjelaskan bahwa dana zakat hanya boleh digunakan untuk membantu delapan golongan yang berhak, sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Keterangan Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X