Wacana Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Hanya Picu Polemik Baru, Legislator: Jadi Tidak Perlu!

- Jumat, 17 Januari 2025 | 09:52 WIB
Potret Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, soal dana zakat buat program MBG.  (Foto : Dok Andri)
Potret Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, soal dana zakat buat program MBG. (Foto : Dok Andri)

Arahpublik.com - Usulan penggunaan dana zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis atau MBG hanya memicu polemik baru.

Hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, dalam keterangannya pada Jumat (17/1/2025).

Maman Imanul Haq berpendapat bahwa seharusnya para pemangku kepentingan fokus menyempurnakan pengelolaan program MBG yang dinilai masih banyak kekurangan.

Baca Juga: Reaksi MUI, PBNU dan Baznas Soal Dana Zakat Buat Makan Bergizi Gratis yang Jadi Pro-Kontra Usai Diusulkan DPD RI

“Setelah lebih dari sepekan berjalan Program MBG dinilai masih banyak kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian,” ucap Kiai Maman, sapaan akrabnya.

Dia menegaskan, semua stakeholder fokus saja menyempurnakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, bukan malah memicu polemik baru yang tak perlu.

“Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan pelaksanaan program bukan malah memicu polemik baru yang tak perlu seperti melontarkan penggunaan zakat untuk MBG karena tidak landasan syar’i maupun sosiologisnya,” tegas Kiai Maman.

Baca Juga: Meutya Hafid Spill Larangan Medsos Bagi Anak di Indonesia, 5 Negara Ini Justru Punya Terobosan Unik Demi Terapkan Hal Serupa

Kiai Maman-mengatakan peruntukkan dana zakat diatur secara ketat dalam syariat Islam.

Menurutnya, dana zakat digunakan untuk mendukung delapan asnaf (golongan) sesuai ketentua syariat.

Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, muallaf, orang yang terlilit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fisabililah.

Baca Juga: Bayarkan Dividen Interim Rp20,33 Triliun, BRI Setor Rp10,88 Triliun ke Negara

 “Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak bisa digunakan secara serampangan,” ucap Kiai Maman. 

Ia pun menjelaskan, bahwa Zakat memiliki sistem yang berbeda, karena telah diatur secara syariah oleh agama.

Kiai Maman mengatakan, penggunaan dana zakat sebaiknya tetap difokuskan pada program-program yang lebih spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: keterangan pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X